Tiga Pelaku Bandar Sabu, Berhasil diringkus Polres Labuhan batu

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika terhadap tiga orang pelaku di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Minggu, 07/1/2024

Ketiga pelaku yang diringkus adalah JD (36) Warga Lingkungan V Kelurahan Aek Kanopan Kabupaten Labuhan batu utara, kemudia HI (36) Warga Desa Pondok Ladang Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan batu, serta AR (38) Warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhan batu utara

Barang bukti yang diamankan yaitu, satu bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu seberat 19,04 gram netto, satu plastik klip besar kosong, satu potongan karton warna coklat, satu potongan lak ban warna coklat, satu unit Sp. Motor Honda CB 150 BK 2118-MAR warna merah, satu unit HP android merek Realme warna hijau milik JD Als Juli.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., MH, Sabtu (13/01/2024) melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menyampaikan bahwa, ” Pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, oleh Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP R. Sianturi, SH mendapat Dumas mengenai adanya menguasai, menyimpan, menjual Narkotika jenis Sabu.” ungkap Kasi Humas Polres

” Dengan sigap Tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap dua orang pelaku berinisial JD Als Juli dan HI Als TImbul di Jalan Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara pada hari Minggu tanggal
07 Januari 2024 sekira pukul.14.30.Wib,” tambah AKP P Napitupulu, SH

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku oleh penyidik bahwa barang bukti jenis sabu tersebut akan diantar oleh kedua pelaku kepada seseorang yang berinisial AR dan pada hari itu juga sekira pukul 20.00.Wib berhasil menangkap AR Als Ahyar di rumahnya di Ds. Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Leidong Kab.Labuhanbatu Utara.

Ketiga pelaku mengakui bahwa benar bahwasannya barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu yang diamankan tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yg berinisial A yang beralamat di daerah Kampung Baru yang kemudian Sabu tersebut akan diserahkan kepada AR alias Ahyat dirumahnya yang beralamat di Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara.

Team Opsnal Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap yang berinisial A namun belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya JD alias Juli, HI alias Timbul dan AR alias Ahyar serta Barang Bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wartawaty Jpn
Eka hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *