Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel Berhasil Menangkap 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sumsel – jurnalpolisi.id

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pidana Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Dari Pemerintah.

Konferensi Pers Langsung Di Pimpin Oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Narto SIK.di Dampingi Kasubdit IV Tipidter Dan Panit IV Tipidter Polda Sumsel Yang Dilaksanakan Diruang Gedung Mapolda Sumsel Pada Hari Selasa,( 9 Januari 2024)

Pada Hari Senin 8 Januari 2024 Tim Subdit IV Tipidter Melakukan Penyelidikan Lalu Melihat Pelaku HC Yang Sedang Melakukan Pengisian Secara Berulang Di SPBU 24.307.155. Jl.Raya Tanjung Api-Api Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin,Kemudian Tim Menghampiri Pelaku HC Lalu Ditemukan Didalam Mobil Box Yang Dikendarai Pelaku Terdapat 1(Satu) Baby Tedmond Ukuran 1000 Liter Yang Terhubung Dengan Tangki Yang Sudah Dimodifikasi,Kemudian Pelaku HC (36Thn) Berikut Karyawan SPBU I Z (24 Thn)Diamankan.

Lalu Pada Saat Diamankan,Pelaku HC Menerangkan Bahwa Melakukan Pengisian BBM Berulang-ulang Disuruh Oleh Pelaku HD Alias T Dan Barcode Pengisian BBM Didapatkan Dengan Cara Membeli Dengan Sesama Rekan Sopir.

Setelah Selesai Melakukan Pengisian BBM Jenis Solar
Berulang-ulang Tersangka Menunggu Perintah HD Alias T Untuk Memindahkan Kemobil Lain.

Tersangka HC Mengaku Mendapatkan upah Sebesar Rp 250.0000/ Ton.Sedangkan Pelaku I Z Sebagai Karyawan SPBU Mendapatkan Upah/Imbalan Sebesar Rp 20.000 Dalam Sekali Pengisian Tangki 100 Liter.

Barang Bukti Yang Diamankan 1Unit Mobil Box Merk Mitsubishi Colt L300 Warna Hitam.24 Lembar Kode Barcode My Pertamina.1Unit Mesin Pompa Merk Transferpump.2 Buah Selang Ukuran 2,5meter.1Unit Handphone Merk Realme 5Pro Dan Nota Catatan Pengisian Solar.

Atas Perbuatannya Pasal Yang Disangkakan Pasal 55 Undang -Undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Yang Telah Diubah Pada Pasal 40 Angka 9 Undang-undang RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Penganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan)Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6(Enam)Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Milyar Rupiah).”Tutupnya.(Elroy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *