Waduh …..Ada Oknum Yang memalsukan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Tangan Kepala Dinas L H K Kota Pekanbaru

Pekanbaru – jurnalpolisi.id

Sampah kota madya Pekanbaru membuat warga Resah, apa lagi mengingat ada pula pungutan sejumlah uang kebersihan, dan serta ditambah pula adanya Oknum Petugas Retribusi Kebersihan gadungan.

Hal ini terungkap yang terjadi di daerah Arengka serta di Kecamatan suka jadi kota kota madya Pekanbaru , ada pun kejadian tersebut bermula dari laporan salah satu warga yang tidak ingin di sebut namanya kepada Awak Media pada hari senin (08-01/2024).
Dirinya di datangi oleh dua orang yang mengaku dari dinas kebersihan kota Pekanbaru masing-masing berinisial Hl dan AY meminta sejumlah uang kebersihan serta menunjukkan Bed Identitas kepada kami yang menyatakan petugas retribusi yang berwenang dlm pengambilan uang sampah .

Kecurigaan warga tersebut mencuat bermula saat melihat orang yang berbeda dari petugas yang biasanya , saat di tanyakan oleh warga, Oknum tersebut mengaku dirinya berdinas di Retribusi Kebersihan pada Kota Madya Pekanbaru. Hingga akhirnya salah seorang warga yang curiga mencoba menanyakan identitas dari oknum tersebut yang diduga memalsukan kartu tanda anggota retribusi kota Pekanbaru .
Pada Saat itu di konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru Drs.Ingot Ahmad Hutasuhut melalui Ponselnya dengan nomor 0822 6862 ×××× mengatakan tidak ada pergantian Petugas dan tidak pernah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota(KTA) yang baru.

Dirinya merasa sangat terkejut dengan adanya info tersebut “ Iya benar, Saya tidak pernah memberikan Tugas ataupun Kartu Tanda Anggota kepada Oknum tersebut” seperti yang di sampaikan Warga Arengka, ungkap Kadis DLHK Kota Madya Pekanbaru

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh warga Pekanbaru agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku Petugas Retribusi Kebersihan Kota Pekanbaru. Jika warga melihat atau menemukan hal tersebut agar segara melaporkannya ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, pinta nya sang kadis DLHK mengakhiri keterangannya.

Editor : Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *