Caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat di laporkan ke Bawaslu karena diduga diterima sebagai Pegawai PPPK 2023 formasi guru.

Pesisir Barat Lampung – jurnalpolisi.id

Oknum Caleg yang dilaporkan itu berinisial E, Dapil I dengan nomor urut enam dari Partai berwarna biru dan ada kuning ditengahnya.

MH Bangsawan selaku pelapor mengatakan, saat ini laporannya telah di terima oleh Bawaslu Pesisir Barat.

“Laporan sudah kita sampaikan ke Bawaslu, tindak lanjutnya seperti apa kita menunggu informasi lebih lanjut,”ungkapnya, Rabu (3/1/2023).

Ia mempertanyakan status caleg tersebut kenapa bisa lulus seleksi PPPK tahun 2023.

Sedangkan katanya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Calon legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Seharusnya dari awal pendaftaran lanjutnya, oknum Caleg tersebut jujur bahwa ia seorang tenaga honorer di salah satu Sekolah Menengah di Pesisir Barat.

Berdasarkan aturan yang ada setiap pekerjaan yang dibiayai negara harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif.

“Meskipun ia seorang tenaga honorerkan tetap dapat gaji dari APBD,” ujarnya.

“Jika memang yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai honorer, kenapa bisa lulus seleksi PPPK,” sambungnya.

Artinya pada saat mendaftar sebagai calon legislatif yang bersangkutan diduga sengaja menyembunyikan data diri.

Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun kata dia, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil yang dilaporkan.

“Kita akan pelajari terlebih dahulu terkait syarat formil, materil yang dilaporkan dan akan dilakukan kajian, tentu jika ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti,”singkatnya. (Zulfikar)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *