Gadaikan Surat Tanah Fiktif dan Pinjam Uang Ratusan Juta, Wanita ini Ditangkap Polsek Tapung Hulu
TAPUNG HULU – jurnalpolisi.id
Seorang wanita paruh baya warga Kelurahan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan, ia akhirnya ditangkap setelah berkas perkaranya yang diproses penyidik Polsek Tapung Hulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kampar.
Tersangka kasus penipuan yang ditangkap Aparat Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu dan Polres Kampar ini adalah ER (Pr 54) yang berprofesi sebagai PNS, ER ditangkap pada Jumat malam (14/8/2020) saat berada dirumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan ER ini atas laporan korbannya sdri. Dewi Krisna warga Desa Talang Danto di Polsek Tapung Hulu pada (30/4/2019) lalu, ER disangkakan telah menipu korban dengan meminjam uang sebesar Rp 130 juta untuk modal peron sawit, dengan menggadaikan surat tanah fiktif kepada korban.
Selain itu berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Kampar, sehingga kasusnya akan memasuki tahap II penuntutan, sehingga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar.
Kejadian ini berawal pada Selasa (12/4/2017) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu tersangka ER datang ke rumah korban sdri. Dewi Krisna dengan maksud mengajak korban untuk berbisnis modal peron buah kelapa sawit. Kemudian ER berkata, “Wi, aku butuh duit untuk modal peron kelapas sawit” lalu korban menjawab, “Inikan bisnis buk?” dan ER menjawab “Ya”.
Selanjutnya korban bertanya lagi kepada ER “Adakah keuntungan buatku?” dan ER menjawab, “Ya, kukasih nanti, tapi keuntungannya dibayar diakhir jatuh tempo.” Kemudian korban mengirimkan uang melalui transfer e-banking sebesar Rp. 30 juta ke rekening ER. Saat itu ER memberikan surat tanah SKGR atas namanya kepada korban sebagai jaminan.
Kemudian pada (9/1/2018), ER kembali meminta tambahan modal kepada korban, dan korban saat itu menanyakan uang sebelumnya sebesar Rp 30 juta yang belum dibayar, lalu ER mengatakan “Nanti aku bayar, tenang aja”, korban kembali bertanya kepada ER, “Ibu mau pakai berapa?”, lalu jawab ER “Pakai 100 Juta bisa gak?” selanjutnya Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 100 juta kepada ER melalui ATM.
Dari kesepakatan peminjaman uang / modal pertama dan kedua sebesar Rp 130 juta dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama antara Korban dan Terlapor (ER). Kemudian
setelah jatuh tempo pada (12/4/2018) dan pada (9/1/2019), ternyata uang peminjaman tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban.
Korban kemudian menanyakan kepada terlapor melalui telepon dan juga menjumpai ke rumahnya namun tidak ada jawaban dan tidak ada respon, lalu korban mengecek lahan atas surat tanah SKGR atas nama Terlapor sebagai boroh pinjaman, ternyata lahan itu tidak ada atau fiktif.
Korban kemudian berkordinasi dengan Kepala Desa Rokan Timur Rohul yang menyatakan bahwa adanya pembatalan SKGR yang dijadikan boroh pinjaman tersebut oleh pemerintahan desa,
atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejari Kampar sesuai dengan Surat Kajari Kampar Nomor B-285/L.4.15.1/Eoh.1/04/2020 tanggal 15 April 2020, selanjutnya penyidik atas perintah Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi melakukan pemanggilan pertama dan kedua kepada tersangka ER namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Membawa dan Surat Perintah Penangkapan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandi H. Turnip SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH, SIK dan Kanit 2 PPA Satreskrim Polres Kampar Ipda Fitriyeni S.Psi, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ER.
Kemudian pada Jumat malam (14/8/2020), Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan Unit PPA Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, dan diketahui bahwa ia tengah berada di rumahnya yang berlokasi di wilayah Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya Tim melakukan kordinasi dengan Ketua RT setempat dan melakukan penangkapan terhadap ER dirumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, namun tersangka ER melakukan perlawanan dan Tim Polwan PPA melakukan upaya paksa untuk mengamankan tersangka.
Tersangka ER berhasil dibawa ke Polres Kampar dan kemudian dilakukan penahanan di Polres Kampar untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka ER dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Kampar.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 junto pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun, jelasnya.(Anto D)