Polsek Rupat tiada henti untuk memberantas Pelaku Narkotika

Bengkalis – jurnalpolisi.id

Jajaran unit reskrim Polsek Rupat tidak mau ketinggalan, kembali berhasil meringkus satu orang yang diduga pengedar pelaku narkoba jenis sabu-sabu, di pinggir jalan wilayah Hukum Polsek Rupat tepatnya Kel. Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Hal ini disampaikan Bapak Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H.,S.I.K.,M.H melalui kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, S.H kepada media.

Kronologis kejadian pada hari Kamis 28-12-2023 sekira pukul 12.00WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan Eka sakti Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu-shabu.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut lebih lanjut, Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan Penyelidikan dan melihat diduga pelaku yang sedang duduk di tepi jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Lalu tim opsnal tanpa perlawanan mengamankan Pelaku yang mengaku bernama M.H selanjutnya tim lakukan penggeledahan kepada pelaku.

Tim Opsnal menemukan dompet kecil yg diduduki oleh pelaku yang mana dompet tersebut berisikan ada 6(enam) paket di duga narkotika jenis sabu-sabu siap edar, 190(seratus sembilan puluh) plastik pack koeong, 1(satu) buah gunting, 2(dua) kaca pirek dan 1(satu) buah skop kertas.
Lalu pada kantong kiri belakang celana terdapat 1(satu) buah gunting press dan 1(satu) unit handphone infinix pada genggaman tangan pelaku. Pada saat dinintrogasi pelaku mengaku narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk dijual.

Selanjutnya Tim Opsnal Langsung menggelandang pelaku ke Polsek Rupat guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Yang mana dari hasil tes urine Pelaku
Positif (+) Methamphetamine
Positif (+) Amphetamine

Barang Bukti yang diamankan Petugas :
6(enam) paket diduga Narkotika jenis shabu berst kotor 3,45(Tiga koma Empat puluh lima) gram.
2(dua) buah alat gunting pak
2(dua) buah kaca pirek
1(satu) buah skop narkotika
1(satu) buah dompet kecil
190(seratus sembilan puluh) plastik pack
1(satu) unit handohone merek infinix.

Identitas Pelaku M.H, 29 th,laki-laki,Islam,belum bekerja, alamat Jl. Eka sakti Rt 002 Rw 003 Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis.
Atas perbuatannya Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan Polsek Rupat ini tidak terlepas atas kepedulian dari masyarakat untuk saling bersinergi bertukar informasi dalam memberantas Peredaran Narkoba dan juga menjaga Kamtibmas tegas Kapolsek yang sebentar lagi di awal tahun 2024 nanti akan naik Pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut
Untuk itu Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan Informasi kepada Kepolisian khususnya Polsek Rupat.( Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *