Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan Pihak Kepolisian Polsek Rumpin Akibatkan Salah Satu Korban Meninggal Dunia
Bogor – jurnalpolisi.id
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kendaraan Mobil Colt Diesel Warna Merah No. Pol A-9609-PA yang dikendarain Sopir TRUCK Diesel Sdr DJ (30) alamat Ko aja lapga KEL Sukasari Kec Rumpin Kab Bogor, sedang mengalami kerusakan kendaraannya dan terparkir di pinggir jalan raya akibat rusak selongsong AS Roda, Rabu 27 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib di Jl Raya Prada Samlawi Kp Pasir Nangka Ds Cipiniang Kec Rumpin Kab Bogor.
Dimana sekira pukul 19.00 Wib datang sebuah Sepeda Motor Jenis Spocy warna putih No Pol F-3010- FHU diketahui Korban Bernama Sdr Muhamad Jaki dimana mengakibatkan Korban Langsung Meninggal Dunia Di TKP.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,SH, mengatakan bahwa benar Pihak Kepolisian Polsek Rumpin Telah Melakukan Olah TKP Dan Evakuasi Korban pengendara Sepeda motor jenis Scopy yang Melaju Sangat Kencang dan Menabrak Mobil Cold Diesel Yang Sedang Terparkir dari arah belakang, dimana Mobil yang ditabrak sedang dalam keadaan terparkir karena rusak dan saat ini Penanganan Laka Lantas sudah diserahkan dan ditindak lanjuti oleh Unit Laka Lantas Polres Bogor dan juga korban MI (18) sudah di evakuasi ke Puskesmas Rumpin dan sudah di jemput oleh pihak keluarga untuk di makamkan secara layak. Ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.
Sumber : Humas Polres Bogor