Pembangunan Pagar SDN Kemlagi Gede Kecamatan Turi Patut Di Pertanyakan…!!!

Lamongan, jurnalpolisi.id

Kebutuhan sarana dan prasarana serta fasilitas yang memadai disetiap sekolah menjadi dasar penting dalam menunjang mutu pendidikan ditiap sekolah, sehingga apabila hal tersebut terpenuhi maka mutu pendidikan disekolah lebih berkualitas dan lebih baik dan dapat memberikan dampak positif bagi siswa, guru serta proses belajar dan mengajar secara keseluruhan dapat berjalan efektif.

Namun apa jadinya jika salah satu fasilitas pendukung sekolah yang dibangun dengan anggaran hampir Seratus Juta rupiah yang bersumber dari uang negara diduga pekerjaannya terkesan asal jadi dikerjakan seperti halnya terlihat pada pembangunan Pagar sekolah SD Negeri 1 Kemlagi Gede yang saat ini memasuki tahap pembangunan sehingga patut hal tersebut untuk dipertanyakan kepada pihak instansi terkait agar mutu pembangunan dapat terjaga dengan baik sehingga sebuah pekerjaan tidak terkesan pada pemborosan anggaran.

Dari pantauan media, Pembangunan Pagar SD Negeri Kemlagi Gede yang terletak di Desa Kemlagi Gede saat ini sedang dikerjakan. Dan Terdapat beberapa hal yang diduga tidak sesuai Rab, Material Batu untuk pondasi menggunakan Batu pedel atau Batu kapur yang mudah hancur saat terkena air.

Apalagi Saat pengerjaan yang seharusnya untuk pondasi menggunakan aturan setiap Batu diberikan sepesi adonan pasir dan semen tapi disini diketahui pengerjaanya Batu ditumpuk berbentuk segi empat memanjang baru dilapisi adonan semen, hal ini tentunya patut dipertanyakan kekuatan pondasi tersebut, dan juga pengurangan secara sengaja RAB yang ditentukan.

Saat kami melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah SD Negeri Kemlagi Gede Siti Rochmah, beliau mengatakan kalau ini sudah sesuai RAB yang diberikan oleh Konsultan dan ini dikerjakan oleh Komite Sekolah.

Selain itu tidak adanya papan informasi atas proyek tersebut jelas melanggar ketentuan
Untuk diketahui, pembangunan infrastruktur fisik dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrol transparansi anggaran publik.

“Bagaimana tidak, tansparansi publik menjadi harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.”

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Terpisah, klarifikasi kami lanjutkan ke dinas pendidikan kabupaten Lamongan, dengan menemui bu ima sebagai Kabid SD namun yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat, kami hubungi melalui whatsapp belum memberikan jawaban terkait kejelasan pada kegiatan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *