Luar Biasa, Desa Laksanamekar Di Padalarang Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat di Tahun 2023 membentuk Program Desa Antikorupsi.

Dimana Program Desa Antikorupsi bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan di Desa dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Dengan begitu, Desa yang makmur, sejahtera, modern, dan antikorupsi dapat terwujud.

Dalam program itu juga diketahui membuat satu terobosan yakni memilih satu Desa Antikorupsi dari setiap Kabupaten atau Kota ditunjuk satu Desa untuk mewakili daerahnya.

Di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sendiri yang ditunjuk sebagai Desa Antikorupsi yakni Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB. Yang mana tahapan demi tahapan telah dilalui sesuai dengan komponen yang dibutuhkan. Dan akhirnya Desa Laksanamekar ditetapkan menjadi Desa Antikorupsi di KBB.

“Tahapan awal untuk menjadi Desa Antikorupsi yang saya pernah alami waktu pemeriksaan pertama itu di perencanaan. Di perencanaan itu dilaksanakan sesuai dengan apa yang dianggarkan atau tidak, kemudian dalam realisasinya, walaupun berat tahapan demi tahapan yang harus dilalui, pada akhirnya kami mendapatkan penghargaan Desa Antikorupsi, mudah-mudahan kami selalu Istiqomah menyandang predikat tersebut,” ujar Kohar, Kepala Desa Laksanamekar, Rabu (13/12/2023).

Sebab, sambungnya mengatakan, suatu Desa untuk mendapatkan predikat Desa Antikorupsi, jika diperencanaannya bagus, Insyaallah hasil pun akan bagus.

“Tapi sebaliknya, jikalau perencanaannya jelek otomatis hasil pun akan jelek. Semoga kami Pemerintah Desa Laksanamekar tetap Istiqomah menyandang predikat Desa Antikorupsi,” kata Kohar.

Lebih lanjut diharapkan olehnya, mudah-mudahan kami semua sebagai Aparat Pemerintah Desa Laksanamekar selalu bekerja sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Desa yang adi di Peraturan Desa tentang tugas fungsi tanggungjawab dan sebagainya.

“Karena kita pun punya peraturan tentang Standar Pelayanan Desa, seperti itu sudah ditetapkan,” ucap Kohar.

Diakhir wawancara eksklusif, Kepala Desa Laksanamekar, Kohar menghimbau kepada warga masyarakatnya, apabila ada keluhan soal Pelayanan Pemerintah Desa bisa langsung datang ke Kantor Desa.

“Silahkan, disana ada kotak saran, masyarakat bisa memberikan kritik atau saran, dan Insyaallah kotak saran tersebut akan kita buka per bulan untuk evaluasi kerja Pemerintahan Desa. Apapun kritik dan sarannya dari masyarakat silahkan masukkan ke kotak saran, dengan catatan tidak membubuhkan nama dan alamat,” tutupnya.

DIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *