Curi aki truk Mixer, Polres Semarang amankan pelaku.
Semarang – jurnalpolisi.id
Kurang dari 24 jam, Polres Semarang berhasil amankan pelaku pencurian aki truk Mixer milik perusahaan beton di wilayah Kec. Bergas Kab. Semarang. Selasa sore, 5 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wib.
Hal ini dibenarkan Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., Rabu 6 Desember 2023. Pihaknya menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya pada pagi hari sekitar pukul 04.00 Wib.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan, pelaku beraksi seorang diri saat melakukan aksinya. Diketahui pelaku seorang warga Kab. Magelang berinisial MS (44 Th).” Jelasnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana STK, SIK., menjelaskan kejadian kali ini, pihaknya menyampaikan bahwa pelaku MS melancarkan aksinya dengan cara merusak kabel aki yang menempel pada aki truk mixer beton.
“Kejadian kehilangan aki truk ini pertama kali diketahui saat driver truk Mixer sekitar pukul 13.00 Wib Selasa, 5 Desember 2023. Perusahan yang bergerak di bidang cor beton ini, dimana salah satu driver truk saat hendak melakukan kegiatan menemukan aki truk hilang. Setelah mengetahui hal tersebut, driver truk melaporkan ke Security dan Management perusahaan, dan diteruskan ke Polres Semarang.” Paparnya.
Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki diduga milik pelaku. Dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku bersembunyi di salah satu perumahan wilayah Kel. Leyangan Kec. Ungaran Timur.” Tambahnya.
Di lokasi perumahan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, ditemukan 6 buah aki truk dan pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya personel Polres Semarang, melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan aki tersebut.
“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di gorong gorong sekitar perumahan, dan dari tangan pelaku diamankan 6 buah aki truk 60 Ampere yang sudah diambil pelaku dari 3 unit truk Mixer perusahaan cor/beton. Pelaku menuturkan pula bahwa dia beraksi dalam waktu 1 malam, dengan menyasar truk yang terparkir di perusahaan. Pelaku juga mengakui pernah berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011, dengan kasus Pencurian dengan kekerasan.” Tegas AKP Aditya.
Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
Koordinator liputan Jateng DIY Bendoz