Diharapkan APH Turun Tangan, Diduga Pembangunan Rest Area Bolu Susu Lembang Kangkangi Surat Berita Acara Klarifikasi, UU No. 28 Tahun 2002 Dan UU Cipta Kerja

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Pembangunan Rest Area (tempat peristirahatan) Bolu Susu Lembang yang berlokasi di Jalan Maribaya, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Senin (4/12/2023).

Menurut informasi, pemilik bangunan Rest area Bolu Susu Lembang yang diketahui bernama Suhendra telah dilaporkan oleh salah satu Lembaga ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, dan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB melalui surat, pada Jum’at (17/11/2023).

Dalam surat laporannya, lembaga tersebut mendesak agar pemilik bangunan Rest area Bolu Susu Lembang menempuh syarat-syarat perizinan dalam mendirikan bangunan gedung sesuai dengan Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang.

Kendati demikian, Satpol PP KBB akhirnya mengundang pemilik bangunan Rest area Bolu Susu Lembang untuk dimintai keterangan. Hal itu diketahui berdasarkan surat berita acara klarifikasi nomor: 300.1/2661/SATPOLPP.

Dari hasil klarifikasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Satpol PP KBB, pada Senin (27/11/2023) yang dihadiri oleh; Angga Setiaputra, SH perwakilan Satpol PP, sri Asih, SE perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rizal Ramdhan, ST perwakilan DPUTR, Rudi Sutendi, ST dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Suhendra juga turut hadir sebagai pemilik Rest area Bolu Susu Lembang Suhendra, menghasilkan beberapa poin diantaranya:

  1. Saudara Suhendra sebagai pemilik bangunan Rest area Bolu Susu Lembang yang terletak di Jalan Maribaya Desa Langensari Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat sedang mengurus PBG dan akan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
  2. Bersedia untuk menghentikan sementara segala aktivitas pembangunan pada lokasi poin (1) di atas hingga terbitnya PBG.
  3. Bersedia untuk dimonitor oleh Satpol PP terkait progres pengurusan PBG.
  4. Apabila melanggar maka pemilik lahan atau bangunan bersedia untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun fakta dilapangan berbeda, berdasarkan pantauan wartawan Jurnal Polisi News, pemilik bangunan Rest area Bolu Susu Lembang masih melakukan kegiatan pembangunan seperti biasanya.

Pemilik bangunan Rest area Bolu Susu Lembang terindikasi mengangkangi Surat Berita Acara Klarifikasi yang dibuat sebelumnya bersama Satpol PP, DPMPTSP, DPUTR, DLH, dan diduga pemilik bangunan acuhkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sekaligus Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dilokasi kegiatan pembangunan Rest area Bolu Susu Lembang, ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada selasa (5/12/2023) Ustadz Yopi Firmansyah yang mengaku pemilik Pesantren Baitul Jannah menyampaikan, bahwa sedang mengurus perizinan tersebut.

Tak hanya itu, dia pun mengarahkan wartawan Jurnal Polisi News ke PUTR KBB dan rekannya yang berprofesi sebagai wartawan.

Setelah ditanyakan nama, dan Yopi menjawab. Yopi malah nanya balik ke wartawan darimana dan keperluannya apa. Kemudian wartawan Jurnal Polisi News kembali menyampaikan bahwa kedatangannya untuk mengkonfirmasi soal pembangunan Rest area Bolu Susu Lembang.

Yopi pun malah mendadak menolak untuk di wawancara dan melarang wartawan mengambil gambar pembangunan Rest area Bolu Susu Lembang. Mirisnya, Yopi lagi-lagi membawa-bawa nama rekannya yang berprofesi sebagai wartawan.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Bab Vlll, Sanksi, pada Pasal 44 menegaskan, bahwa “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini
dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana”.

Dan perlu diingatkan juga dengan tegas, Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Selanjutnya, Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda di wilayah hukum KBB diharapkan menjadi tumpuan untuk segera memanggil pihak Pemilik Bangunan Rest Area Bolu Susu Lembang untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan soal dugaan pelanggaran yang telah dilakukan dalam menempuh proses perizinan dan progres pembangunan tersebut.

RED – KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *