Di duga Mafia, Jual Tanah Ulayat Pulo-Pulo Desa Singkuwang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis

Mandailing natal – jurnalpolisi.id

Status lahan tanah ulayat didesa singkuang 1 kec. Muara batang gadis menjadi bumerang, pasalnya tanah milik masyarakat yang turun temurun di kelola masyarakat untuk bercocok tanam seperti padi, kini info yang di dapat sudah di jual kepada salah satu perusahaan. Di wilayah desa tersebut. 28 / 11 / 2023.

Dengan beredarnya surat keberatan dari masyarakat yang di tanda tangani sebanyak 376 orang pada 17 juli 2023, di khawatirkan akan menimbul pro dan kontrak, pasalnya tanah masyarakat dengan luas 69,50 hektar diduga di jual oleh oknum mafia tanah, yang melibatkan masyarakat sebanyak 62 orang yang di minta untuk membuat pernyataan kepemilikan tanah pulo – pulo tersebut. Tanah ulayat / pulo-pulo di perkirakan memiliki Luas keseluruhan kira2 300 hektar.

Menurut keterangan dari narasumber salah satu warga desa singkuang 1, kuat dugaan tanah pulo2 seluas 69,50 hektar dijual ke PT. TPR ( RENDI PERMATA RAYA ). Dan untuk mencari kebenaran rillis berita ini, tim dari media jurnal polisi mencoba mendatangi kantor perusahaan PT. RENDI PERMATA RAYA, namun pihak PT. RPR tidak memperkenan kan tim masuk, dengan alasan lagi ada kegiatan luar.

Transaksi jual beli tanah pulo2 pada tahun 2023 dimana saat itu kepimpinan kepala desa bertampuk pada Pj kepala desa Ahmad shaleh safutra nasution. Yang juga sebagai Pejabat kantor camat kec. Muara batang gadis.

Harapan kepala desa terpilih SAPIHUDDIN TAMPUBOLON, Sesuai harapan masyarakat lahan masyarakat jangan sampai terjual ke perusahaan. Karena itu adalah lahan pokok untk ketahanan pangan atau bercocok tanam bagi masyarakat seperti padi dan lain – lain.

Informasi yang didapat jurnalpolisi.id Harga tanah pulo2 perhektar Rp, 23 jt. Namun Mirisnya masyarakat yang menjual tersebut pada saat itu di duga cuma menerima Rp. 17 jt. Artinya dalam transaksi jual beli ada pemotongan harga atau uang agen (mafia tanah red).

Oknum dari masyarakat desa singkuang 1 di duga terlibat sebagai mafia tanah di desa nya sendiri, Sejak terbitnya berita ini, diminta kepada instansi terkait untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini, Agar tidak terjadi hal2 yang tidak di inginkan di kemudian hari.

Senada masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak lanjuti permasalahan ini Sesuai intruksi presiden Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 menjadi dasar kewenangan dalam penanganan konflik dan sengketa pertanahan, Strategi pencegahan kasus pertanahan yaitu dengan memetakan potensi kasus berdasarkan tipologi kasus dan melakukan kajian ilmiah/akademis dan maupun kajian praktis mengenai peyebab kasus serta strategi penyelesaiannya, dan melakukan pemetaan prioritas pencegahan.

Kabiro; icuk jp
Tim jurnal polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *