AMPAS RAGUKAN DPRA ACEH SELESAIKAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT DENGAN PT DELIMA MAKMUR
Aceh Singkil – jurnalpolisi.id
Penyerobotan tanah masyarakat oleh PT DELIMA MAKMUR kini jadi pertanyaan, masyarakat yang merasa di serobot oleh perusahaan Pt.Delima makmur dan kini kembali mempertanyakan kepada DPRA Aceh.
Tahun 2022 masyarakat yang bersengketa telah memberikan berkas dan dokumentasi kepemilikan tanah masyarakat beserta berkas peta, Dan kuasa kepada DPRA Aceh.
Sampai sekarang belum ada titik terang mengenai sengketa tersebut kepada masyarakat Aceh Singkil.
Ridwansyah ketua aliansi mahasiswa peduli Aceh Singkil (AMPAS), sedikit pesimis terhadap DPRA Aceh, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Ditambah pemilu serentak sudah dekat.
Tentu kesibukan para wakil rakyat makin bertambah dari tahun sebelumnya, dan kemungkinan perhatian mereka teralihkan.
Sehingga sampai sekarang belum ada kejelasan dari DPRA mengenai sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan,PT.Delima Makmur, di area 2576 ha,yang di duga tidak memiliki izin HGU selama 24 tahun ,hanya baru izin konsesi yang di terbitkan pada tahun 2021, Oleh Mentri ATR /BPN. Serta mengklaim lahan klompok tani masyarakat.
Semestinya ini adalah momentum yang bagus untuk terlihat baik didepan rakyat agar terpilih di pemilu yang sebentar lagi dilakukan.
Dengan Mencabut izin konsesi PT delima makmur sesuai dengan undang undang yang berlaku, mengingat keengganan perusahaan membuat kebun plasma dan atau dalam katagori ganti untung.
Sampai kapan masyarakat yang diwakili oleh DPRA dapil 9 merasakan ketidak Adilan?! Pungkasnya
Yang pastinya kami berharap sengeketa tersebut secepatnya di selesaikan, mengingat sengeketa tersebut sudah lama terjadi. Dan perusahaan sudah menikmati hasilnya,selama 24 tahun lamanya tanpa izin HGU ,sebagian di dalam lahan 2576 ha itu terdapat tanah kelompok tani masyarakat yang di serobot PT .delima makmur ,tanpa izin dan tidak jelas Warkah kepemikan prusahaan tersebut ,tutupnya. (Jamar Singkil)