Dugaan Penyelewengan Dana BOS Dan Dugaan Intimidasi Terhadap Guru Berstatus PPPK, Begini Klarifikasi Kedua Pihak SDN 1 Jambudipa

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Viral sebelumnya, Kepala SDN 1 Jambudipa Tuti Sutiarsih, S.Pd diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, Tuti juga diduga melakukan intimidasi terhadap guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat dikonfirmasi dalam pemberitaan yang telah tayang pada Jum’at (17/11/2023) lalu, Tuti hanya menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS sudah ada didalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dalam kesempatan itu, Jurnal Polisi News meminta kepada Tuti untuk memperlihatkan RKAS tersebut, namun Tuti tidak mengizinkan, terkesan dalam realisasi atau penggunaan dana BOS SDN 1 Jambudipa tertutup atau tak ingin diketahui publik, dan harus ada izin Kepala Dinas Pendidikan KBB.

Kemudian, saat ditanya soal adanya dugaan intimidasi dan dugaan merendahkan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di SDN 1 Jambudipa, Tuti membantah, “Tidak ada perbedaan”.

Dan dia pun mengatakan, bahwa yang memberikan informasi tersebut bukan dari seorang Guru yang mengajar di SDN 1 Jambudipa.

Pasca diberitakan Jurnal Polisi News, diklarifikasi kedua Kepala SDN 1 Jambudipa Tuti Sutiarsih, S.Pd menghadirkan Operator Sekolah dan sejumlah Guru yang mengajar di sekolah itu, pada Selasa (21/11/2023).

Saat dikonfirmasi, Operator Sekolah mengungkapkan bahwa SDN 1 Jambudipa mendapatkan dana BOS sebesar Rp510.720.000,- Tahun 2023.

“Semester l Rp255.360.000,- penggunaannya untuk kebutuhan sekolah sama anggaran lomba yang lainnya. Seperti yang dari program KBB juga ada,” katanya.

Untuk semester ll, ditambahkan olehnya, bahwa SDN 1 Jambudipa mendapatkan dana BOS yang sama di semester l sebesar Rp255.360.000,-.

“Penggunaannya pembelian buku untuk kebutuhan sekolah siswa dan ada kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK),” ucapnya.

Ditempat dan hari yang sama, Kepala SDN 1 Jambudipa, Tuti Sutiarsih, S.Pd menyampaikan, bahwa ada kesalahannya dalam memberikan informasi (statment), perihal siapa yang bisa melihat anggaran BOS hingga membawa nama Kepala Dinas Pendidikan KBB.

“Saya ada kesalahan menitikberatkan kepada Pak Kadis. Saya mohon maaf kepada Pak Kadis atas kesalahan saya yang selama ini saya lakukan,” ungkapnya.

Sebenarnya, lanjut dikatakan oleh Tuti, yang berhak melihat dana BOS itu adalah Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jadi bukan Kepala Dinas KBB.

“Nah, itu adalah kesalahan saya didalam menjawab (pertanyaan dari wartawan) waktu itu, selanjutnya saya menjelaskan memang tidak ada penyelewengan didalam BOS. Karena sudah sesuai dengan RKAS didalam pelaporannya juga, dan untuk selanjutnya saya meluruskan bahwa tidak ada (Guru) PPPK yang memberitakan (memberi informasi) seperti itu, itu klarifikasi saya sebagai Kepala Sekolah,” tutupnya.

Melalui pemberitaan ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum masih menjadi tumpuan untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk melidik semua kegiatan di SDN 1 Jambudipa, khususnya penggunaan Dana BOS, karena diduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongannya.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *