Anita Yasmin Melantik Abdul Rachman Selaku anggota Dewan Yang Baru PAW

Batanghari – jurnalpolisi.id

DPRD Kabupaten Batang Hari secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Abd. Rachman sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Batang Hari sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari, Selasa (13/6/2023).

Abd. Rachman dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menggantikan Yoghie Verly Pratama yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Batang Hari. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin, SE.

Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Partai Persatuan Indonesia ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi H. Al Haris Nomor 497/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2023 tanggal 6 Juni 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Batang Hari ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Jajaran Forkopimda serta sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari.

Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Abd. Rachman yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin, SE. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Abd. Rachman yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Batang Hari dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari,” kata Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin, SE.

Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Batang Hari sisa masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dan undangan yang lain.(S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *