Asraf Pj Bupati Kerinci Hadir Dalam Undangan Pemusnahan Barang Bukti & Miras di Kejari Sungai Penuh
Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Pj Bupati Kerinci Asraf menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum, Rabu (15/11/2023).
Kejaksaan Negeri Sungai melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dari 3 perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 10.024 botol dan 34 liter minuman beralkohol (miras) yang bertempat dihalaman Kejari Sungai Penuh.
Kajari Antonius Despinola dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini, sudah di atur dalam undang-undang.
“Kita akan berkomitmen untuk berperang melawan peredaran gelap Miras dan Narkotika yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci” Ucapnya.
Dalam kegiatan ini turut serta di hadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci, Pengadilan Negeri Sungai, Sekda Kota Sungai Penuh Alpian,Pimpinan DPRD kota Sungai Penuh, Kasdim 0417 Kerinci, Kanit Pidum Polres Kerinci, Dinas Kesehatan, DLH Kota Sungai Penuh serta tamu undangan lainnya.
(Budi)