DPN LKLH Akan Melaporkan PKS PT. SMA Diduga Limbah Pabrik Tidak Sesuai Baku Mutu

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Tim DPN LKLH (Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) akan melaporkan PKS PT. SMA (Supra Matra Abadi) Aek Nabara Selatan.

Adapun tujuan melaporkan ke instansi terkait dan aparat penegak hukum antara lain yaitu pertama meminta turun bersama sama dengan DPN LKLH ke PKS PT SMA untuk pemantauan limbah pabrik kelapa dan dokumen lingkungan sesuai baku mutu, ucap Ramses Sihombing kepada awak media Rabu (15/11/2023).

” Sebagai dasar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai bentuk peran serta masyarakat DPN LKLH (Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) sangat sensitif dan kritis untuk menanggapi tentang lingkungan hidup,” tambah Ramses Sihombing pentolan DPN LKLH tersebut

Kemudian humas PKS PT SMA Aek Nabara Selatan (LS) mengatakan, ” kami kordinasi dulu dengan DPN LKLH dan DLH terkait regulasi dan dokumen lingkungan tentang limbah, ” demikian diucapkan saat dikonfirmasi kepada awak media Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya diberitakan tim DPN LKLH belum lama ini turun langsung mengunjungi PKS PT. SMA (Supra Matra Abadi) Aek Nabara Selatan, dan dalam kunjungan tersebut adalah untuk menindak lanjuti surat yang dikirim oleh DPN LKLH melalui kantor pos Indonesia.

Diketahui PKS PT SMA tersebut telah lama berdiri dari tahun 1991 beroperasi produksi sampai sekarang di desa S2 pondok baru Kecamatan Bilah hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera utara.

” Kami bersama tim turun melaksanakan surat perintah tugas dari DPN LKLH yaitu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni baku mutu limbah pabrik. Tetapi setelah kami sampai di tempat atau lokasi PKS PT SMA, satupun manajemen perusahaan itu tidak ada yang bersedia bertemu dengan tim kita, katanya manager dan KTU tidak ada disini menunggu konfirmasi dari medan siapa yang diunjuk perwakilan untuk menemui orang bapak ini,” ucap Ramses sihombing kepada awak media selasa (14/11/2023).

” Tidak masuk akal, pihak manajemen perusahaan tidak ada satu orangpun dikantor.
Apakah pengelolaan limbah pabrik diduga melanggar regulasi..??, kami dari DPN LKLH akan melaporkan secara tertulis perusahaan itu kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum di negara Republik Indonesia ini,” tegas Ramses sihombing didampingi C.Adha, S.Farm.

Sebelumnya satpam PKS PT SMA telah dikonfirmasi mengatakan, ” Pak KTU, manager tidak ada disini, menunggu konfirmasi dari medan siapa yang diunjuk sebagai perwakilan untuk menemui orang bapak ini, kami tidak ada menghalang halangi dan untuk menanggapi orang bapak ini bukan kapasitas kami, ” sebut Nanang Baktiar satpam PKS PT SMA.

Begitu juga sebelumnya DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Labuhanbatu melalui Kabid penaatan Ahmad Rais Hasibuan dikantornya mengatakan, ” Mengenai limbah cair PKS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu kita terima hasil laporan mereka memang dibawah baku mutu dan kalau kami melakukan pengawasan harus dibawah baku mutu hasil uji laboratorium nya”, ungkap Rais

Didampingi Ardi Siregar jabatan pungsional bagian tata lingkungan DLH menjelaskan, ” mereka mengelola limbah karena sudah memiliki izin dan kalau untuk pengawasan ada langsung dan pengawasan tidak langsung,” ucapnya. (Tim )

Wartawan JPN
( Rahman Fitri Hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *