Pengungkapan Kasus Aniaya Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Bogor – jurnalpolisi.id

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tidak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia kejadian terjadi pada hari minggu tgl 12 November 2023 di wilayah Cipako Mega Sari Bogor selatan jam 04.30 wib paska adzan subuh para pelaku dan kedua belah pihak sepakat akan melakukan pengeroyokan.(15/11/2023).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan terjadinya pengeroyokan tersebut ada dari kedua belah pihak ada yg kalah jumlah sehingga yang kalah jumlah mengunakan benda Sajam terjadi lah pembacokan penganiayaan sehingga menyebakan korban meninggal dunia dalam perjalanan kerumah Sakit.

Dari kedua kelompok ini telah melakukan kesepakatan bersama ketemuan untuk melakukan tawuran dan salah satu pihak melakukan penganiayaan dan pembacokan dari pihak korban terkena di bagian kepalanya dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan di Tkp berupa stick golf dan beberapa benda sajam yang ditemukan disekitar Tkp barang bukti yang di temukan di tkp adalah barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari dua orang tersangka yang diamankan ada barang bukti yg ditemukan di rumah pelaku penganiayaan dan dari salah satu tersangka diantaranya pemilik motor dan penyedia Sajam yang di berikan kepada pelaku untuk melakukan pembacokan terjadilah pembacokan kepada Korban.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu pasal 170 karena bersama – sama telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 351 yang menyebakan korban meninggal dunia dan juga bagi penyedia benda Sajam di penjara paling lama selama tujuh tahun.

Dari motif para pelaku meraka merasa bangga dan merasa hebat dilingkungan mereka dan dari para tersangka sudah dewasa yang berada dalam satu lingkungan.”

Kabiro : P. Sidabutar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *