Penganiayaan Terhadap Wartawan, Yogie Ketua PD MIO Indonesia Kab Muara Enim Angkat Bicara dan Mengecam Keras

Muara Enim – jurnalpolisi.id

Telah terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan SriwijayaNews.sigapnews.co.id atas nama Sapriansyah sebagai Kordinator wilayah Sumatera Selatan yang terjadi di desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tepatnya tempat perkara di pasar tradisional Sumaja Makmur, Kamis (9/11)

Dengan kejadian tersebut Sapriansyah sebagai korban pertama melaporkan kejadian itu ke pemerintah desa Sumaja Makmur sekaligus di hadiri Babinsa Koramil 404-04/GM Sardiono dan anggota Linmas Sumaja Makmur dan Ormas.

Sapriansyah menjelaskan bahwa kejadiannya saat di hubungi Mustopa Candra Kepala Tukang bangunan GOR yang ada di desa Sumaja Makmur Kec Gunung Megang bersumber dana dari APBD sebagai pengguna Anggaran dari dinas Pemuda dan olaraga Kabupaten Muara Enim.

Lanjut, setelah aku menemuinya dia mengatakan bahwa aku menjelek jelekkan kan dia terkait pengerjaan nya. Terjadilah cekcok mulut, lalu saya ngomong “kamu pernah ngomong kerjakan sesuai tugas kite masing-masing, ya aku kerjakan tugas aku sebagai pencari berita.

Setelah ada kejanggalan lalu aku ngomong kepihak pemborong utama kau ngomong memberikan informasi ngapo kau ngatekan jelekkan kau.

Dia marah tak terima selama ini selalu di awasi dan meleporkan kejelekkannya lajulah die pegang pistol mengambil dari pingga sebelah kanannya lalu mukul aku tepatnya di kening aku, terjadilah perkelahian, dak lame Ade yg melerai.

“Aku dak mungkin diam keno goco, aku balas.

Karena Dio pegang pistol, Ade unsur pengancaman, melakukan kekerasan pada wartawan pastinya aku pertama melapor kedesa, pas dikantor desa singkat cerita ada Babinsa menyarankan, “kau Ade badan hukum sap coba kau melapor Bae. Negara kitoni negara hukum, “ujar Babinsa.

Lanjut Sapriansyah, Nah, disitulah aku melapor ke Polsek Gunung Megang.

Adapun Surat laporan/pengaduan dengan nomor STTLPN/136/XI/2023/SPK.Polsek Gunung Megang/Res. M. Enim/Polda Sumsel dengan tindak pidana 352KUH Pidana.

Sementara Ketua Pimpinan Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Yogie Yolanda sangat mengecam keras terhadap penganiayaan yang terjadi pada wartawan sekaligus anggota MIO.

Wartawan menjalankan tugasnya sudah benar dilakukan yaitu sebagai pencari informasi, lagian itu benar pembangunan yang di ambil atau menggunakan dana Negara tepatnya APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023 sebagai pengguna Anggaran dari dinas Pemuda dan Olaraga. Sesuai papan informasi yang di pasang.

Ya, emang seharusnya ada pengawasan baik dari Media atau lembaga lainnya.

Semestinya pihak pekerja itu harus memahami tugasnya wartawan itu sebagai pencari berita, pencari berita, namun yang di lakukan kepala tukang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bukannya membuat hak jawab atau klarifikasi ini malah membuat kekerasan, “itu sudah tidak di benarkan.

“Harus aparat penegak hukum tindak tegas oknum pegawai tersebut, supaya tidak sewenang-wenang dan menghakimi sendiri terhadap kemerdekaan pers, “tegas Yogie.

Dijelaskannya lanjut lagi, Dalam Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan :

  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
    melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Adapun ancamannya pasal 18 ayat 1 ialah . Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah setelah korban melapor memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terlapor untuk di periksa lebih lanjut.

Pada tanggal 10/11/2023 saat ini atas kasus tersebut sudah tahap BAP 2/penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Gunung Megang, “jelas Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah. (Rill// Tim PD MIO Indonesia Kab Muara Enim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *