KAPOLRES SITA ALAT DAN PROSES HUKUM MAFIA USAHA PETI YANG KEBAL HUKUM

KUANTAN SINGINGI – jurnalpolisi.id

Satu unit alat berat jenis excavator dengan merk Sumitomo terpantau sedang beroperasi mengeruk bahan/tanah di tempat para penambang emas ilegal (PETI) di Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.

Temuan alat berat di lokasi penambangan emas ilegal itu bermula dari informasi warga setempat yang menyebutkan bahwa ada alat berat excavator yang beroperasi pada sabtu siang ini di wilayah logas.

Saat awak media masuk ke lokasi tempat penambangan emas ilegal di wilayah tersebut, tim sempat dihadang oleh dua orang pemuda yang diketahui sebagai pengurus usaha tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Asri salah seorang pemilik mesin PETI membenarkan bahwa alat berat jenis excavator yang ada di lokasinya itu digunakan untuk mengeruk atau mengupas tanah di lokasi tempat tambang emas ilegal itu.

Tak hanya itu, Asri juga menyebutkan kepada awak media bahwa disitu ada 7 (tujuh) mesin Dong Feng yang beroperasi untuk menyedot emas secara ilegal di dua wilayah yang jaraknya berdekatan.

“Sepengatahuan saya ada tujuh mesin bang, ditempat saya ada tiga dan ditempat lahan Datuk Godang ada empat mesin lagi bang” ucap asri kepada awak media.

Lebih lanjut asri sempat menyebutkan kepada awak media beberapa nama pemilik mesin untuk menyedot emas ilegal di wilayah tersebut.

Foto : Dua orang pemuda yang menghadang kendaraan mobil awak media saat awak media masuk ke areal lokasi tempat penambangan emas ilegal di logas kecamatan Singingi kabupaten Kuantan Singingi Riau.

” selain saya yang punya mesin disitu ada GINDO, Fahmi, Doni, dan rekan rekan yang lain” jelas asri kepada media, sabtu 11/11/2023.

Diduga para perusak lingkungan itu kebal hukum, pasalnya selama ini aktivitas mereka diketahui aman aman saja.

Penulis : Fitri ( Wakaperwil Riau ) / Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *