Sempat Buron ‘AK Tersangka Pembacokan Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tual

Kota Tual, jurnalpolisi.id

Sempat buron dan dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua bulan, AK (20) tersangka pembacokan warga di Kota Tual akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Tual.

Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K lewat Kasat Reskrim Iptu Riffaat Hasan S.Tr.K.,S.I.K bahwa ‘AK merupakan tersangka dalam kasus pembacokan warga yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tual, tepatnya di taman Kiom.

“Tersangka ini, sudah kami keluarkan DPO saksi dan sudah dilakukan pengejaran sekitar dua bulan lamanya,”ungkap Kasat.

Diakui, bahwa proses penanganan konflik yang terjadi diantara warga kiom dan werhir, sudah diselesaikan. Hanya saja, kata Hasan kalau dalam pengungkapan hingga dilakukan penangkapan agak sedikit mengalami kesulitan, karna kurangnya saksi.

Sedangkan untuk AK sendiri, tambah Kasat yang merupakan pelaku pembacokan sudah dilalukan penagkapan pada Senin (06/11/2023), tepatnya pada pukul 17:30 WIT di Dusun Dumar, Kacamatan Dullah Selatan Kota Tual.

“Ia benar AK sudah kami amankan sejak Senin lalu, dan saat ditangkap pelaku sama sekali tidak berkutik,”jelas Kasat.

Dari informasi yang diperoleh media ini, konflik warga di kota tual tersebut sedikitnya telah memakan korban harta benda berupa 2 unit rumah yang dibakar. Serta ada pula korban bacokan.”jadi tersangka pembakaran rumah juga sudah kami tahan,”terangnya

Beranjak dari penjelasan yang disampaikan, dan ternyata konflik warga yang terjadi di kota bertajuk Larvul Ngabal itu bermula dari pembacokan hingga saling serang-pun tak terhindarkan.

“Dari kejadian penganiyayaan tersebut sehingga terjadi bentrokan yang meluas,”sebut Hasan.Dan untuk pasal yang dikenakan, pria berpangkat Inspektur Polisi Satu itu, bahwa pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara.

Publish  by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *