Bea Cukai Serukan Gempur Rokok Ilegal di Depok dan Bogor

Bogor, 02-11-2023 – jurnalpolisi.id

Jangkau berbagai lapisan masyarakat, Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Disiarkan melalui radio, kali ini talkshow digelar di dua wilayah, masing-masing di Depok dan Bogor.

Kepala Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri menilai bahwa informasi tentang gempur rokok ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) masih harus di tekankan kepada masyarakat di wilayahnya. Tidak sendiri, berbagai pihak pun terlibat salah satunya Satpol PP. “Pihak terkait, termasuk Satpol PP terus kami libatkan, karena ini tanggung jawab bersama. Siaran radio juga kami pilih, karena media ini masih cukup diminati masyarakat,” jelas Amin.

Ia menambahkan, bahwa talkshow telah dilakukan Bea Cukai Bogor di dua wilayah pengawasannya, masing-masing di Depok dan Bogor. “Di Depok kami gelar pada Rabu-Kamis, 18-19 Oktober bersama Radio Dapur Remaja 107,8 FM Depok, sedangkan di Bogor kami gelar pada Selasa 31 Oktober bersama Radio Kisi 93,4 FM Bogor.”

Terkait gempur rokok ilegal, Bea Cukai Bogor pun menekankan beberapa ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Pahami bahwa pita cukai memiliki karakteristik yang khusus, baik dari jenis kertas yang dicetak oleh Peruri atau hologram yang didesain khusus dan hanya dapat di cetak oleh PT Pura Nusapersada, dan ini adalah bentuk pencegahan penyalahgunaan atau pemalsuan pita cukai.

“Namun masyarakat juga harus paham bahwa cukai beda dengan bea. Cukai adalah pungutan negara kepada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, dan perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan,” jelas Amin.

Tak hanya itu, dalam talkshow ini juga dibahas terkait manfaat DBH CHT bagi masyarakat. Masyarakat harus memahami bahwa pungutan cukai hasil tembakau akan kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah dalam bentuk DBH CHT. Dana dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dalam 3 bidang, yaitu kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. “Ini tertuang dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021,” ujar Amin.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjembatani koordinasi dengan instansi pemerintah, sekaligus memberikan pemahaman masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai legal.(Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *