Polsek Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

November 3, 2023

Purbalingga – jurnalpolisi.id

Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya dua hari setelah pencurian terjadi.

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023) mengatakan Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Paud Istiqomah Sambas, Kelurahan Wirasana, Kecamatan PurbaIingga.

“Pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, diketahui sekitar pukul 12.00 WIB,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi.

Korban pencurian yaitu Novi Indrawati (42) guru PAUD Istiqomah Sambas, warga Desa Sokawera RT 4 RW 1, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pelaku berhasil diidentifikasi kemudian dilakukan penangkapan.

Tersangka pencurian yang diamankan berinisial RD (66) warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Modus yang dilakukan, pelaku pura-pura menjadi tukang parkir. Saat mendapati sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian dibawa kabur dengan cara dituntun,” jelasnya.

Setelah berhasil, menurut kapolsek pelaku kemudian mendorong sepeda motor dan dibawa ke bengkel. Di bengkel minta dibantu untuk dibukakan kunci sepeda motor dengan alasan kuncinya hilang.

“Pelaku kemudian meninggalkan bengkel untuk membuat kunci duplikat. Saat Kembali ke bengkel pada Senin (23/10/2023) untuk mengambil sepeda motor curian, pelaku diamankan oleh polisi,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi R-5057-JL (yang dipakai pelaku), satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3753-OV (hasil curian), dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah helm warna merah.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *