Diduga Ada Rahasia, DPN – LKLH Turun Memantau Pengelolaan Limbah PKS PTPN lll Aek Nabara

November 3, 2023

Ket.gambar PKS PTPN 3 Aek Nabara Selatan.

Labuhanbatu, jurnalpolisi.id

DPN – LKLH (Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) sebelumnya telah menyurati PKS PTPN lll Aek Nabara Selatan perihal Kunjungan Pemantauan, Pengelolaan limbah PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dan dokumen lingkungan, Demikian disampaikan Ramses Sihombing pada Jum’at (3/11/2023)

Kepada awak media pentolan DPN-LKLH ( Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ) Ramses Sihombing menyampaikan,

” Diduga limbah cair dari PKS PTPN lll Aek Nabara diatas ambang baku mutu yang dipompa dari kolam ke lokasi lahan perkebunan kelapa sawit sistem land aplikasi (LA) sudah bertahun tahun lamanya,” Ujar Ramses Sihombing

” Kami dari DPN – LKLH akan melanjutkan pelaporan permasalahan yang ada tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang timbul karena kejahatan pelaku usaha atau perusahaan yang menghasilkan limbah tidak sesuai baku mutu atau ramah lingkungan,” ungkap anggota DPN-LKLH tersebut.

Ket.gambar: Kabid PeNAatan DLH Labuhan Batu Ahmad Rais Hasibuan.

UU nomor 32 tahun 2009 pasal 70 yaitu:
(1) masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) peran masyarakat dapat berupa:
(a) pengawasan sosial.
(b) pemberian saran, pendapat,usul, keberatan, pengaduan dan atau
(c) penyampaian informasi dan atau laporan.
(3) peran masyarakat dilakukan untuk:
(a) meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (b) meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
(c) menumbuhkembangkan kemampuan dan pelaporan masyarakat
(d) menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial dan
(e) mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

” Bersama tim kolaborasi DPN-Lembaga Koservasi Lingkungan hidup dan awak media akan mendalaminya sesuai dengan surat perintah tugas dari DPN – LKLH dikeluarkan di Jakarta yang kami terima”, jelas Ramses Sihombing, jumat (3/11/2023).

Ket. Gambar: Surya Sortasi Aquality Assurance PKS PTPN 3 Aek Nabara Selatan.

Sebelumnya KTU PKS PTPN lll Aek Nabara selatan Sugiat saat dikonfirmasi mengatakan pada awak media, ” Benar ada surat dari lembaga masuk ke meja manajer, berhubung karena manajer ada urusan maka diarahkan kepada saya untuk melayani kedatangan tim orang bapak,” ungkap Sugiat menyambut Tim Kolaborasi DPN-LKLH dan awak media.

Dikantornya saat dikonfirmasi wartawan pak sugiat menyampaikan, ” Maaf, saya tidak dapat memberikan dokumen hasil uji baku mutu limbah cair atau izin pengolahan air limbah, kalau saya memberi berarti saya sama dengan membocorkan rahasia perusahaan ini, nanti saya bisa dipecat,itupun saya akan panggil orang yang menangani dan mengerti tentang limbah pabrik ini untuk menjelaskan kepada orang bapak/ibu, ” ucap KTU sugiat.

Kemudian ditempat yang sama telah datang bagian laboratorium bernama Surya dan mengaku sebagai sortasi asisten aquality asuranc selanjutnya menjelaskan, bahwa PKS PTPN lll Aek Nabara Selatan memiliki 5 kolam limbah.

“Ia pak PKS ini memiliki 5 kolam limbah, kolam pertama dan kedua disebut anaerobik terus kolam ke 3 dan ke 4 disebut kolam erobik terakhir kolam ke 5 yaitu kolam collekti sebelum kita pompakan ke land aplikasi (LA).
Kalau untuk analisa limbah dilakukan sebulan sekali pengujiannya di DLH asahan karena mereka mempunyai uji sertifikat berintegritas, ” Demikian Surya menjelaskan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten labuhanbatu melalui Kabid penaatan Ahmad Rais Hasibuan dikantornya mengatakan, ” Mengenai limbah cair PKS yang ada di kabupaten labuhanbatu kita terima hasil laporan mereka memang dibawah baku mutu dan kalau kami melakukan pengawasan harus dibawah baku mutu hasil uji laboratorium nya,” jelas Ahmad Rais

Didampingi Ardi Siregar jabatan pungsional bagian tata lingkungan DLH menjelaskan, ” mereka mengelola limbah karena sudah memiliki izin dan kalau untuk pengawasan ada langsung dan pengawasan tidak langsung,” ucap Ardi Siregar

Wartawaty Jpn
( Eka Hombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *