Begini Pernyataan Sikap Tokoh Masyarakat Soal Pernyataan Ketua RW 08 Di Cisarua Dan Rumah Dinas Pj Bupati Bandung Barat Yang Belum Dibayar

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Menyikapi pernyataan Asep Suhendar selaku Ketua RW 08, Kampung Sindangsari, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disalah satu media dan belum dibayarkannya Villa yang dijadikan Rumah Dinas Penjabat Bupati Bandung Barat, Drs. Arsan Latif, M.Si, seorang tokoh masyarakat KBB yang namanya enggan disebutkan buka suara.

Menurutnya, persoalan tersebut harusnya bisa diselesaikan oleh jajaran dibawahnya seperti Camat, Kepala Bagian Umum atau Kepala Subbagian Rumah Tangga pada Sekretariat Daerah dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan KBB.

“Saya melihat begini, untuk pembayaran Rumah Dinas, saya paham betul, Bapak Arsan Latif Penjabat Bupati Bandung Barat kita ini memiliki sifat dan tabiat yang selalu mengacu pada aturan, dan perundang-undangan. Untuk rumah dinas itu merupakan hak keuangan dan hak protokol bagi seorang Kepala Daerah, termasuk di situ adalah Penjabat Kepala Daerah. Jadi sudah jelas tertulis dan ada aturannya, seharusnya tidak perlu terjadi,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

Kalau seandainya isu itu benar, sambungnya mengatakan, itu bentuk suatu wanprestasi bagi Pemkab Bandung Barat untuk memberikan pelayanan kepada Kepala Daerahnya.

“Jadi jangan sampai kita memiliki Kepala Daerah dengan diberikan fasilitas yang merupakan bagian dari wanprestasi, karena dianggap belum dibayarkannya Rumah Dinas termasuk semua fasilitas yang ada didalamnya, dan yang ada di sekitarnya, itu jelas bahwa ini bentuk wanprestasi bagi Pemkab Bandung Barat, itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya.

Lebih lanjut disesalkan olehnya, setiap persoalan yang terjadi di Pemkab Bandung Barat, seharusnya tidak terjadi, “Kenapa harus terjadi”.

“Inilah yang sering terjadi, suatu kebiasaan bagi siapapun di situ, khususnya Pemkab Bandung Barat. Termasuk juga perkenalan antara Bapak Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati, seharusnya pengurus daerah atau pengurus lingkungan setempat seperti Pak RT RW, Kepala Desa, mungkin bisa di fasilitasi oleh Camat, bisa di fasilitasi oleh Bagian umum untuk bisa dihadirkan di Rumah Dinas itu. Nah di situ diperkenalkan, mungkin dalam acara makan malam bersama atau mungkin acara-acara santai, yang bisa Penjabat Bupati ini bisa bersilaturrahmi dengan pengurus daerah setempat, pengurus wilayah setempat,” imbuhnya.

Disinggung Jurnal Polisi News, dalam persoalan ini, siapa yang bertanggungjawab atas pernyataan Ketua RW 08 Asep Suhendar dan belum dibayarkannya Villa yang dijadikan Rumah Dinas Penjabat Bupati Bandung Barat.

Masih dengan tokoh masyarakat KBB menuturkan, kalau namanya di Pemda itu ada unsur-unsur pelayanan terhadap pimpinan yang disebut Subbag Rumah Tangga.

“Kemudian ada lagi Kepala Bagian Umum, ada juga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan ada juga yang paling bertanggung jawab yaitu, Asisten lll atau Asisten administrasi. Kalau Rumah Dinas itu tidak dibayar kita harus jelaskan, bahwa Kepala Daerah itu punya hak keuangan dan hak protokol, rumah dinas itu termasuk ada didalamnya,” ucapnya.

Diakhir wawancara eksklusif, ia pun menegaskan, rumah dinas, mobil dinas, operasional, dan penunjang operasional lain itu termasuk hak keuangan dan hak protokol seorang Kepala Daerah.

“Nah, Bapak Arsan Latif itu sebagai Pj Kepala Daerah/ PJ Bupati. Beliau punya hak keuangan dan hak protokoler, seperti itu. Jadi, kalau sampai tidak terbayar seperti itu, ya saya kurang tahu, ada apa sebenarnya di lingkungan Pemkab Bandung Barat,” tutupnya.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *