Dean Jerry Pramana Resmi dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, PAW

Sungaipenuh-jurnalpolisi.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Dean Jerry Pramana dari Fraksi Partai Hanura, menggantikan orang tuannya sendiri, Syafriadi yang telah meninggal dunia, Rabu (01/11/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lendra Wijaya didampingi Wakil Ketua DPRD Yoshadi dan dihadiri 19 anggota DPRD Kota Sungai Penuh.

Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya mengatakan, DPRD Kota Sungai Penuh telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 843/Kep.Gub/Setda.Pem-Otda-II.1/2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW, tertanggal 09 Oktober 2023.

“Untuk memenuhi Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Dean Jerry Pramana dari Fraksi Partai Hanura,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu waktu, yang dipandu oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya dan Rohaniawan.

Kemudian dilanjutkan Penandatangan Berita Acara Pengucapan Sumpah Janji dan Pembacaan Naskah Peresmian, penyerahan Surat keputusan Gubernur Jambi, serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Sungai Penuh kepada Dean Jerry Pramana.

“Kepada saudara Dean yang baru diambil sumpah & janji menjadi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan ucapan terimakasih kepada Almarhum Syafriadi atas pengabdiannya dan selamat datang serta selamat bertugas buat Dean Jerry Pramana,” ujar Lendra.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Wakil Walikota Alvia Santoni, Sekda Alpian, Unsur Forkopimda.
(Mulyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *