Ada Dua Biaya PTSL Setiap Pemohon di Desa Porodeso Kec. Sekaran Lamongan

LAMONGAN – jurnalpolisi.id

Ada dua biaya di Program, Pendaftaran Tanah Sintematis Lengkap (PTSL) di Desa Porodeso, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Sesuai pantaun awak media di Desa Porodeso, mendapatkan Program PTSL dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pada tahun 2023. Sekitar jumblah Kuota 700 bidang.

Setiap warga pemohon dalam proses pendaftaran (PTSL) dipungut biaya senilai Rp. 600.000 ama panitia Pokmas, dan ada tambahan biaya buat Surat Hibah, dipungut biaya senilai Rp. 200.000 perbidang, oleh Pendes Desa Porodeso setempat.

Sementara pihak Pemdes Porodeso, melalui Babang, selaku Kaur Umum Pemerintahan Desa, membenarkan ketika dikonfirmasi terkait Data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desanya.

“Ya benar Desa kami dapatkan program (PTSL) untuk Kuota sekitar 700 bidang dan udah terbit Sertifikat Tanah dari BPN Lamongan, sekitar 150 di bagikan ke masyarakat sebagai simbolis. Untuk biaya pendaftan (PTSL) senilai Rp. 600.000 dan ada biaya senilai Rp. 200.000 buat bayar pembuatan Surat Hibah, sesuai kesepakatan barsama,” tutur Babang ke Awak media di Balai Desa pada hari Senin (30/10/2023).

(Roziq jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *