MANTAP, POLSEK SINGINGI HILIR CEK LOKASI & VERTIFIKASI DUGAAN AKTIVITAS PENAMBANGAN GALIAN C.
Oktober 31, 2023
Kuantan Singingi – jurnalpolisi.id
Polsek Singingi Hilir melakukan pengecekan lokasi dan verifikasi dugaan aktifitas Penambangan illegal Galian golongan C (tanah, pasir, batu) yang berlokasi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB
Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., mendapat informasi terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang memuat berita tentang adanya dugaan aktifitas penambangan illegal galian golongan C (quari) di Dusun Tuo Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.
Kabupaten Kuansing.
Atas perintah Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., telah dilakukan pengecekan lokasi dan verifikasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Debi Setyawan S.H.,M.H., Beserta Aiptu Riki Naldi, Bripka Kustian Syahputra dan Bripka Ongki Aleksander.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., mengatakan “Dari hasil pengecekan di lokasi kemarin, tidak ada ditemukan kegiatan penambangan illegal galian golongan C (quari) seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online tersebut,” ungkap AKP Agus.
Kapolsek Singingi Hilir melaksanakan himbauan / sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C (tanah, pasir, batu) tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktifitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktifitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Lanjutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
“Bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,” ungkap AKP Agus.
“Bagi penjual / pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.
Rilis: Humas Polres Kuansing
Penulis : Fitri ( Wakaperwil Riau )