Merasa Terintimidasi Oleh Pihak Pengusaha, Para Mantan Pegawai Mencari Keadilan

Banyuwangi, Jawa timur – jurnalpolisi.id

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bertempat di jl.Prambanan Kel. Taman baru Kec.Banyuwangi Bakso Kondusif yang sudah sangat terkenal ini, Tidak membuat para pegawai bekerja dengan tenang didalamnya, pasalnya banyak sekali ketidakwajaran yang membuat para pegawai tersebut harus menerima konsekwensi dari pengusaha ketika membuat kesalahan kecil hingga fatal.

Di temui, Saat berada di Dinas Tenaga Kerjaan (DISNAKER) Para pegawai menjelaskan kepada awak media, pada Senin (30/10/2023).

“Kami bekerja sudah cukup lama diantaranya ada yang sudah sembilan tahun bekerja disana, tetapi dalam perjalanan kami mendapatkan perlakuan yang menurut kami kurang manusiawi seperti memberi makan kepada kami dengan makanan yang sama selama berhari-hari sampai makanan yang disediakan habis baru ganti menu dan setiap terjadi kerusakan pada alat-alat/fasilitas yang berada di tempat kerja, maka kami harus mengganti dengan yang baru sesuai apa yang rusak padahal fasilitas yang disediakan oleh pihak bakso kondusif ditujukan kepada pelanggan tetapi kami yang menanggung itu semua serta tidak ada komunikasi antara pihak produksi dengan para pegawai yang berjualan seperti saat penyajian bakso dari rumah produksi 90 biji tetapi diterima pegawai untuk dijual hanya sekita 65 itu terjadi setiap hari sampai perusahaan mengalami kerugian sekitar 60jt,” ujar salah satu pegawai.

Disamping itu karena kebijakan yang menurut para pegawai memberatkan pihak pegawai maka para pegawai berinisiatif untuk mengambil uang makan sebesar tiga puluh ribu rupiah, (30.000) Untuk dibagikan kesemua pegawai dan itupun atas persetujuan para pegawai bersama Tampa diketahui management.

Setelah kejadian ini diketahui oleh pihak management, langsung mengumpulkan semua pegawai untuk dimintai keterangan satu-persatu. Dalam kegiatan introgasi tersebut, didampingi Babinkamtibnas taman baru memberikan pemahaman hukum terhadap para pegawai.

Dari hasil mediasi tersebut menghasilkan, membuat surat peryataan bermaterai bahkan para pegawai dituntut untuk Menganti kerugian perusahaan bervariasi dimulai dari satu juta sampai puluhan juta ditambah untuk jaminan yaitu beberapa buah motor perihasan sampai uang yang harus dikembalikan ke perusahaan terpenuhi.

Disnaker yang diwakili oleh Muhammad Rusdi, saat ditemui dikantor menjelaskan. Kami menerima kedatangan rekan-rekan pegawai yang merasa terintimidasi dalam pekerjaan ini.

“Ini kan permasalahan diantara pekerja dengan pengusaha maka harus ada mediasi, kalau memang buntu baru pengaduan kekami tapi ingat Disnaker bukan menjadi pemutus kebijakan. Semua ini kembali kepada kedua belah pihak dan perlu diketahui perusahaan tidak boleh menahan apapun bentuknya yang dimiliki oleh pekerja itu tertuang di undang-undang no 8 tahun 2016,” pungkasnya.

Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *