Sunoko Berkedok Sebagai Oknum Pengacara diduga Telah Melakukan Penipuan Terhadap Kliennya

Cirebon – jurnalpolisi.id

Mengutip dari peribahasa Cirebon (Wong Ngeli Pikirane Ngali) peribahasa diatas tadi sangat pantas ditujukan untuk seseorang yang bernama Sunoko yang biasa di panggil sehari-hari Moko, karena tipu daya Sunoko yang mengaku sebagai pengacara dan bisa melepaskan orang dari jeratan hukum membuat korbanya tak berdaya terlena dalam buaian Sunoko, walau pada kenyataannya ucapan itu hanyalah bualan belaka, pantas saja kalau pada akhirnya kobannya kini mencari dan mengejar Sunoko.

Hal itu diungkapkan Apud yang tiada lain adalah keluarga Madi alias Bagio terpidana kasus 170, saat berbincang-bincang dengan awak media beberapa waktu lalu Apud meluapkan rasa kekesalan dan kekecewaan kepada Sunoko “Awalnya kan saya dapat petunjuk dari mantan kuwu bayalangu lor yang bernama Barnabas dan Jupri yang merupakan kepala perwakilan media cetak dan online Jurnal Polisi News dan Jayantara News bahwasanya untuk menangani kasusnya Madi dan Ocim (Moh Khozim Red) memang harus ada pendampingan istilahnya menyewa jasa pengacara gitu ” ujar Apud saat mengawali perbincangan.

Lanjutnya “Berangkat dari pertemuan itulah Barnabas yang merupakan mantan kuwu mempunyai gagasan dan mengarahkan kepada saya agar meminta bantuan kepada Sunoko untuk lakukan pendampingan terhadap Madi dan Ocim yang tersandung kasus 170, dihadapan saya Sunoko juga meyakinkan bahwasannya Madi dan Ocim paling hanya dikenakan kurungan penjara 4 bulan itu yang diucapkan Sunoko kepada saya, penegasan Sunoko itulah yang membuat saya percaya dan saya transfer uang yang pertama sebesar Rp. 5 juta yang kedua 5 juta total 10.000,000, Rupiah dan bukti transfer masih ada” papar Apud.

Lebih jauh Apud menjelaskan “Yang membuat saya marah, kesal dan kecewa, Sunoko ternyata tidak lakukan pendampingan seperti yang ia janjikan kepada saya  bahwa Madi dan Ocim hanya dijatuhi kurungan penjara 4 bulan itu ternyata tidak terbukti, dasarnya dari mana kalau Madi dan Ocim hanya dipejara 4 bulan, sementara Sunoko sendiri tidak pernah lakukan pendampingan bahkan tidak hadir dalam persidangan perkara Madi dan Ocim, dengan divonisnya kedua ponakan saya oleh majelis hakim pengadilan negeri sumber cirebon selama 1,4 bulan ini telah  membuktikan dan menguatkan kalau Sunoko itu hanyalah OMDO (Omong Doang) alias bualan belaka, sami sareng (Sama Dengan) menipu orang berkedok sebagai pengacara.” Jelas apud dengan nada tinggi.

Disisi lain menurut Moh Khozim yang biasa di sapa Ocim saat disambangi dikediamannya desa kedung dalem kecamatan gegesik kabupaten cirebon kepada awak media mengatakan “Pantas saja kalau paman dan istri saya marah besar kepada Sunoko, sebenernya saya juga marah dan kecewa terhadap Sunoko, ceritanya kan saya oleh majelis ditanyakan ini sudah masuk ke tuntutan pledoinya terdakwa mana? mau dibuat secara tertulis atau lisan, nah karena saya dapat info dari mamang saya bahwa saya ini yang konon katanya telah didampingi oleh pengacara, jadi kepada majelis hakim saya bilang nanti saya akan hubungi pengacara saya,namun pada kenyataanya lawyer saya jangankan mendampingi, angkat telpon saya saja tidak mengangkat, akhirnya saya ambil sikap dengan menghubungi mamang saya melalui telephon wartel bahwa saya besok itu sidang pledoi dan putusan, tolong segera hubungi Sunoko dan oleh mamang, Sunoko dihubungi dan berjanji akan datang dalam sidang putusan namun lagi-lagi Sunoko tidak juga nongol batang hidungnya” papar Ocim dengan nada kesal.

Lanjut ocim “Sekarang saya sudah  bebas kurang lebih 3 mingguan lah itupun berkat bang Jupri yang sudah banyak mengurus saya serta menitipkan saya kepada pak Tata yang merupakan Pejabat Kasie Adper Rumah Tahanan Kelas 1 Pelabuhan Cirebon dengan di dorongnya saya sama bang Jupri untuk mengajukan serta ikut program integrasi  (Asimilasi Rumah dan atau Cuti Bersyarat)”

“Jadi saya hanya menjalani 9 bulan 10 hari, ini murni usaha saya atas inisiatif bang Jupri yang merupakan Kepala Perwakilan Jawa Barat Media Cetak dan Online Jurnal Polisi News dan JayantaraNews, jadi jangan salah kebebasan saya itu hasil usaha Sunoko, jadi dalam hal ini Sunoko sih hanya mengambil keuntungan dari perkara saya saja alias janji tanpa bukti, omong doang, ibarat kata Sunoko diduga telah ngebohongi keluarga saya bahkan Sunoko juga diduga telah menipu dengan berkedok sebagai pengacara, maka dalam waktu dekat pihaknya pun dengan didampingi bang Jupri yang bergerak sebagai Kadiv Investigasi dan Publikasi PPWI Cirebon Raya akan mengambil tindakan sebagai berikut:

Yang pertama akan mengirim surat kepada Organisasi kepengacaraan dan di tembuskan ke seluruh pengadilan yang ada di negri ini, bahkan sayapun akan melaporkan Sunoko kepihak kepolisian polresta cirebon terkait dugaan penipuan dengan di dampingi kaperwil beserta jajaranya.”

Ditempat terpisah Jupri pun menambahkan dengan tegas mengatakan, bahwa mengrucut kepada UU ADVOKAT nomor 18 tahun 2003, bahwasanya seorang Advokat itu mempunyai hak untuk membela kepentingan klienya, artinya antara kedua belah pihak itu sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, namun kalau kewajibanya Sunoko tidak terpenuhi, maka sudah sangat benar apa yang dilakukan oleh pihak M. Khozim beserta keluarganya dengan cara mengirim surat ke Organisasi Kepengacaraan dan di tembuskan ke seluruh pengadilan yang ada di negri ini serta melaporkan Sunoko ke pihak kepolisian dengan dugaan penipuan.

Rilis : Akhmad Khotib MF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *