Istri Tukang Becak Ditipu Oknum Pengacara Inisial IB, Sudah Setahun Dilaporkan ke Polres, Pelaku Belum Juga Ditangkap

Oktober 29, 2023

Langkat – jurnalpolisi.id

Setahun setelah dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan, oknum pengacara inisial IB belum juga ditangkap pihak kepolisian. Padahal, korbannya adalah seorang istri tukang becak bernama Aminah warga Jalan Sekata, Dusun VI, Desa Pekubuan, Kec.Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kasus penipuan ini sudah dilaporkan korbannya ke Polres Langkat tercatat dengan nomor Surat Tanda Perimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan nomor STPLP/B/1204/XII/2022/SPKT/Polres Langkat tanggal 7 Desember 2022.

Dalam keterangannya, korban mengatakan Kejadian ini berawal saat anaknya ditangkap personil Polres Langkat dalam dugaan kasus narkoba, pada tanggal 16 Januari 2022.

“Selanjutnya setelah anak saya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat, saya bertemu dengan adik pelaku. Kemudian pelaku menanyakan kepada saya, anak uwak kena tangkap. Saya jawab iya kemudian dia bertanya lagi sampai dimana proses anak uwak, uda ada pengacaranya, saya jawab udah dilimpahkan ke Kejaksaan, gak ada ada pengacara,” ucap Aminah sambil mengenang peristiwa pahit yang dialami keluarganya.

Selanjutnya, menurut Aminah, dia ditawari adik pelaku untuk pendampingan hukum dari abangnya yang berprofesi pengacara dan diajak bertemu langsung dengan pelaku sebagai oknum pengacara tersebut.

“Keesokan harinya saya dan adik pelaku dan anak saya Arbiyani bertemu dengan pelaku di warung nasi depan Polres Langkat dan saya menceritakan kasus anak saya. Kemudian pelaku mengatakan ya udah nanti bisa kita atur sama jaksanya. Saya pun bertanya itu kayak mana biaya pengurusannya, dijawab pelaku untuk jasa kami Rp10 juta. Terus ada berapa uang ibu tanya pelaku, dijawab anak saya kami punya Rp30 juta. Dijawab pelaku kalo gitu ya kita coba ajalah dulu bu kita ke Jaksa,” ucapnya.

Aminah pun menceritakan lebih lanjut. Dia bertanya kepada pelaku, kapan diserahkan uang tersebut. Pelaku menghendaki uang tersebut diantar ke kantornya di Binjai. Kemudian malamnya di rumah Aminah adik pelaku mendatanginya dan meminta uang Rp5 juta untuk biaya transportasi dan esoknya saya diajak ke Lapas Tanjung Pura untuk menandatangani surat kuasa.

“Keesokan harinya saya ditemani anak saya yang lain Abdurrahman dan berangkat ke kantor pelaku di Binjai kemudian saya serahkan uang Rp30 juta langsung kepada pelaku dan mengatakan kepada saya akan ke kantor jaksa hari itu juga,” katanya.

Sementara itu, menurut Tumpal H Simanjuntak selaku kuasa hukum Aminah menjelaskan dalam kasus ini, kliennya mengalami kerugian sejumlah uang hingga terpaksa mengadaikan rumah satu-satunya yang ditempati mereka sekeluarga.

“Total kerugian kliennya mencapai Rp 90 juta dan kliennya juga dijanjikan hukuman untuk anaknya yang terlibat kasus narkoba dua puluh bulan penjara oleh oknum pengacara berinisial IB tadi,” ungkap Tumpal.

Tumpal pun menjelaskan langkah hukum yang diambil kliennya merupakan haknya dan dirinya sebagai kuasa hukum atau advocat yang mendampingi kliennya juga berusaha menjaga profesinya agar tetap mulia di mata publik dan hukum.

“Bahwa saya melihat marwah advokat yang merupakan profesi mulia. Agar tidak ada lagi advokat dikemudian hari melakukan tindakan yang melanggar kode etik advokat dan menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan demikian kami sebagai advokat atau penasihat hukum mengambil langkah Hukum,” ujarnya sambil menyebutkan Aminah adalah istri dari seorang penarik becak di Tanjung Pura

Sedangkan oknum pengacara inisial IB membantah bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana terhadap mantan kliennya saat masih menjadi kuasa hukum anak Aminah yang tersangkut kasus narkoba tersebut.

Bahkan menurut kabar kalau pelaku IB saat ini mencalokan diri sebagai caleg DPRD kota Binjai dari partai PAN.

(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *