Tim Opsnal Polsek Kubu Tangkap Penyalahguna Sabu Dan Ciduk Seorang Penyuplai Di Bagan Siapi-api

Oktober 29, 2023

ROHIL, jurnalpolisi.id

Polsek Kubu Polres Rohil berhasil menangkap seorang laki laki diduga pelaku penyalahgunaan sabu sabu Inisial MI alias Kibal (49) dikediamannya di Jln Jendral Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jumat 27 Oktober 2023. Pukul 06.00 WIB.

Dan mengembangkan kasus tersebut hingga menjemput tersangka penyuplai Inisial MR alias Ijal (25) di rumahnya yang beralamat di Jln Pusara 1 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Jumat. 27 Oktober 2023. Pukul 15.00 WIB.

Dari MI alias Kibal, petugas berhasil menyita barang bukti, 19 Bungkus pelastik bening Yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit handphone merek Redmi warna Biru dan 1 unit handphone merek Oppo warna Merah. Sementara dariR alias Ijal, 1 unit Handphone Merk VIVO warna Biru,1 Unit sepeda motor merk Honda Blade 125 dan Uang tunai Rp.7.500.000,-.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk saat membenarkan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu Polres Rohil, menjelaskan.

Awalnya, Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Deddy Noffendra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di TKP, Sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian Ps.Kanit meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu Iptu Harley Tinambunan S.Sos,M.Si, selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

Tim opsnal yang di pimpin oleh Ps.Kanit Reskrim ini langsung menuju ke rumah yang di informasi dan mengamankan saudara MI alias Kibal yang berada di dalam Rumah, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan introgasi, sambil memanggil Pak RT setempat, dan dengan disaksikan RT setempat, Tim melakukan penggeledahan Rumah dan Pakaian. Dalam penggeledahan ini tepatnya di Atas Kasur ditemukan 19 Bungkus plastic bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dan 1 Unit Handphone merk OPPO warna Merah,1 unit Handphone Merk Redmi warna Biru, 1 Unit motor merk honda Blade 125, lalu Tim Opsnal melakukan Interogasi lagi dan saudara MI alias Kibal ini mengakui mendapatkan Narkotika berupa 19 Bungkus plastic bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Saudara MR alias Ijal yang
tinggal di Bagan Siapi-api. Selanjutnya Tim opsnal Membawanya ke Polsek Kubu guna dilakukannya Pengusutan Lebih Lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Tim opsnal melakukan Pengembangan dengan menuju saudara MR alias Ijal ke rumahnya di Bagan Siapi-api, dan setibanya langsung mengamankan MR alias Ijal yang sedang berada didepan rumah miliknya. dan salah satu dari tim Opsnal langsung memanggil Perangkat Desa yaitu Pak Ketua Rt setempat, setelah Pak Rt Tiba kemudan Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra langsung menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Pak Rt beserta Keluarganya.

Setelah itu Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan Rumah, awalnya di temukan 1 Unit Handphone Merk VIVO warna biru beserta Uang Tunai Rp.7.500.000,- dari hasil penyelidikan dan Interogasi, ternyata 1 Unit Handphone Merk VIVO warna biru ialah alat komunikasi yang dipakainya untuk melakukan Transaksi Narkotika, dan uang Tunai Rp.7.500.000,- yang ditemukan adalah uang hasil penjualan Narkotika yang ia Jual kepada saudara MI alias Kibal pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 Pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian saudara MR alias Ijal mengakui Bahwa Narkotika Jenis Sabu-sabu ia dapatkan dari saudara WL yang tinggal di bagan siapiapi, dan ianya mengambil Narkotika dengan berat 1 Ons dari saudara WL pada hari Rabu Pada tanggal 25 Oktober 2023 sekira Pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Tim opsnal mengamankan 1 unit Handphone Merk VIVO warna Biru,Uang tunai Rp.7.500.000,- dan mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama saudara Ijal Kekantor Polsek untuk dilakukannya pengusutan lebih lanjut” jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Telah dilakukan tes urine tersangka, dan keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *