Polsek Muara Kelingi Berhasil Mengamankan 2 Unit Mobil Diduga Melakukan Penimbunan BBM

Oktober 29, 2023

Palembang – jurnalpolisi.id

Berkat informasi dari masyarakat melalui Dumas pada nomor pengaduan Polda Sumsel tentang antrian di SPBU Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (27/10/2023).

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kelingi dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Kosim berhasil mengamankan dua Unit mobil yang diduga digunakan sebagai alat penimbunan BBM.

Yang mana pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba untuk melarikan diri. Namun berhasil diamankan oleh anggota Polsek Muara Kelingi.

“Alhamdulillah, anggota kita di Polsek Muara Kelingi berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol Supriadi, Sabtu (28/10/2023).

Kombes Pol Supriadi menerangkan, bahwa informasi yang didapatkan langsung dari Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo, SIK MH, kalau pengungkapan itu berhasil berkat informasi dari masyarakat.

Dari informasi itu, anggota Polsek Muara Kelingi dibawah Polres Musi Rawas melakukan pengecekan lokasi SPBU Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Hingga mampu mengamankan barang bukti satu unit mobil L 300 warna hitam Nopol BG 8270 BE dengan muatan berisi 60 Dringen minyak jenis Pertalite dan Solar.

Kemudian 1 unit mobil Kuda warna hitam Nopol B 8530 SX dengan muatan jerigen minyak. Hingga mengamankan pelakunya yang hendak kabur.

“Informasi yang kita dapatkan, tindakan selanjutnya anggota Polsek Muara Kelingi yakni melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM,” ungkapnya.

Hal ini berdasarkan informasi dari Dumas, adapun diduga lokasi penimbunan berada di depan SPBU Mandi Aur tepatnya belakang Cafe Costa.

Berdasarkan hasil pengecekan dan penggeledahan oleh anggota Polsek Muara Kelingi tidak ditemukan adanya BBM yang ditimbun seperti yang dilaporkan dalam Dumas tersebut.

Kemudian Polsek Muara Kelingi melakukan penertiban di lokasi SPBU Simpang Semambang yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Muara Kelingi.

Saat akan melakukan penertiban di lokasi tersebut, terdapat empat unit mobil yang diduga akan membeli BBM subsidi untuk dijual kembali (Pengerit) di SPBU Simpang Semambang.

Namun sudah ditinggal lari oleh pemilik mobil adapun jenis-jenis mobil tersebut yaitu 1 unit mobil sedan mesin Diesel warna Biru modifikasi tangki.

Kemudian 1 unit Mobil Sedan warna Biru mesin bensin tangki modifikasi, 1 unit mobil Hiace engkel lama warna hitam dan 1 unit mobil engkel warna abu merah.

“Kemudian oleh anggota kita di Polsek Muara Kelingi kendaraan beserta barang bukti tersebut diamankan ke Mako Polsek Muara Kelingi,” tambahnya.

Setelah itu, lanjut Kombes Pol Supriadi akan Polsek Muara Kelingi limpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura.

Reporter: Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *