Aparatur Desa Sri Rejosari Diduga Selingkuhi Istri Tetangga Hingga Hamil 7 Bulan

Lampung Timur – jurnalpolisi.id

Warga Desa Sri Rejosari,Kecamatan Way Jepara,Kabupaten Lampung Timur, Diheboh oleh prilaku bejat yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Perangkat Desa setempat berinisial HR dengan cara selingkuhi istri tetangga berinisial IS hingga hamil 7 bulan.

Pasalnya,Perbuatan yang sangat tercela dan telah mencorengkan nama baik Desa Sri Rejosari yang diduga dilakukan oleh dua sijoli,terungkap ketika adanya ramor yang berkembang di masyarakat bahwa adanya wanita hamil tampa suami,sedangkan suaminya tersebut sudah lima tahun menjadi pejuang devisa negara atau bekerja di Taiwan.

Menurut keterangan saudara E selaku Suami Sah dari saudari IS melalui telpon seluler Kepada awak media mengatakan,”Saya mengetahui bahwa istri saya telah hamil di hamil oleh HR selaku Oknum Aparatur Desa Sri Rejosari, atas pengakuan istri saya melalui Vidio Call bahwa dirinya telah hamil dan saat ini kehamilannya sudah mencapai kurang lebih 7 bulan.

“Menurut pengakuan istri saya,bahwa dirinya memang telah selingkuh dengan saudara HR yang notabennya selaku Kadus Dua Desa Sri Rejosari, sekarang istri saya sedang hamil 7 bulan, perbuatan asusila / perzinahan itu dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Braja Asri, namun istri saya tidak tahu itu rumahnya siapa,” Kata saudara E.

Lanjutnya, Melalui telpon seluler, Saudara E mencurahkan isi hatinya, dengan adanya kejadian tersebut,dirinya tidak dapat menerima hal tersebut, berhubung saya sedang bekerja di luar negeri, saya akan memberikan kuasa kepada Pengacara untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH)agar pelaku tersebut bisa di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”Tutup E Kepada awak media.

Di lain waktu,Suradi, selaku Kepala Desa Sri Rejosari, ketika dikonfirmasi terkait kasus yang memalukan dan mencoreng nama baik desa setempat menjelaskan,” Kejadian tersebut memang benar bahwa HR telah melakukan perselingkuhan dengan IS,Saya telah menanyakan kepada HR, dan yang bersangkutan mengakuinya, bahwa memang benar HR telah melakukan hubungan perselingkuh dengan IS.

“Saya sudah mencoba untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu dan melakukan mediasi namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Pada saat itu perwakilan dari saudara E meminta saya selaku kades untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak pelaku, maka saya usahakan mempertemukan kedua belah pihak, dan E melalui perwakilannya telah bertemu, saya tidak tahu apa isi perundingan mereka, karena saya tidak ikut nimbrung dalam obrolan mereka, dan sekarang yang saya tahu, melalui perwakilan kedua belah pihak telah melakukan mediasi, namun sampai sa’at ini, saya tidak tahu, apa hasil kesimpulannya,Ungkap Kades,Jumat 27/10/2023.

Dijelaskannya Lagi, “Berdasarkan hasil musyawarah bersama BPD dan Tokoh Masyarakat, HR sementara ini di non aktifkan sementara sebagai Kadus, untuk tindakan terkait pemberhentian jabatan kadus, Kami dari pihak desa akan berkoordinasi dengan Camat.

“Untuk Sa’at ini saudara HR belum di perbolehkan masuk kantor dulu, dan tindakan kedepan saya akan koordinasikan dulu dengan Camat, mungkin saya akan menemui Camat setelah acara pilkades selesai, sekarang kami sedang sibuk-sibuknya, beberapa hari lagi pilkades akan dilaksanakan.” Tutup Kades.

Sa’at awak media mencoba mendatangi rumah HR untuk konfirmasi, yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena sedang tidak ada dirumah, untuk kelengkapan pemberitaan akan di muat kembali edisi mendatang.(Tim/Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *