Terkait Raperda dan Raperbup Yang Tidak ditanda Tangani Gubernur, Ini Penjelasanya

Oktober 27, 2023

BENGKALIS – jurnalpolisi.id

Menanggapi pemberitaan yang tengah ramai beredar terkait tidak ditandatanganinya Keputusan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis TA. 2023 Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko membenarkan hal tersebut.

Berdasarkan konfirmasi via telpon dengan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis Aready, pada Kamis malam, 26 Oktober 2023.

Aready menjelaskan, bahwa surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD, 29 September 2023 baru dijawab Gubri dalam kurun waktu hampir 1 bulan yaitu 24 Oktober 2023 sehingga telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 hari.

Lebih lanjut Aready memaparkan bahwa dalam surat Gubernur Riau, 24 Oktober 2023 tersebut menjelaskan, Gubri belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kab Bengkalis Tahun Anggaran 2023 disebabkan karena kehadiran 4 orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubri namun masih ikut mengambil keputusan.

Terkait hal tersebut Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan keputusan agar menunda seluruh proses administratif terkait 4 orang tersebut sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Mengingat pentingnya segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, demi pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak, Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Bapak Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ersan Saputra. TH beserta TAPD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada Rabu 25 Oktober 2023 dan diterima langsung Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Muhammad Valiandra.

Dari hasil konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kemendagri telah memfasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan keputusan gubernur tentang hasil evaluasi.

Kemendagri juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD. DISKOMINFOTIK ( Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *