Beberapa Rekan media Gruduk Polres aceh Singkil pertanyaan Laporan Dugaan Pelecehan profesi wartawan

Aceh Singkil – jurnalpolisi.id

Datangi Polres Aceh Singkil, beberapa rekan media pertanyaan laporan tentang dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan mantan kepala desa Bulu Sema dan bendahara nya.

Ramli Manik dari Kaperwil Aceh Media Garuda News bersama rejan rekan mendatangi kantor Polres Aceh Singkil mempertanyakan terkait laporan dugaan Lecehkan profesi wartawan yang dilakukan HS mantan kepala desa dan RD bendahara desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur pada Senin 16/10 /2023 lalu.

Ini terkait, kejadian Minggu yang lalu ketika Ramli Manik cs melakukan kegiatan liputan di salah satu rumah warga tentang BLT-DD tahun 2023 yang belum tersalurkan ke beberapa warga kata Ramli.

Kedatangan para wartawan ke Polres Aceh Singkil sebut Ramli untuk mempertanyakan perkembangan proses laporan yang dibuat seminggu yang lalu,dengan nomor laporan SKPKTBL:137/lX/2023/SKT.SAT RESKRIM POLRES ACEH SINGKIL/POLDA.

Rombongan wartawan di terima oleh IPDA Eska Agustinus Simangunsong, SH selaku Kasi Humas Polres Aceh Singkil. Senin, (23/10/2023)

Dalam pertemuan tersebut, Kasi Humas mengatakan bahwa laporan dugaan tersebut Masih dalam Proses dan sedang di pelajari kata nya.

“Kami sedang mempelajari berkasnya, kasus ini sesuai dengan bukti- bukti yang ada untuk segera kita melakukan pemanggilan yang bersangkutan,” katanya.

“Kami juga perlu untuk meminta keterangan dari para saksi pelapor untuk dimintai keterangan untuk pengembangan,” pungkasnya

Kemudian Kasi Humas meminta rekan media bersabar karena masih dalam proses.

“Beberapa hari ini,kita baru saja selesai melaksanakan pengamanan pemilihan khechik secara langsung, “ucap nya.

Diharapkan kepada rekan rekan pers agar dapat kiranya dimengerti ujar nya.

Ramli Manik sebagai Kaperwil Aceh Media Garuda News Tv meminta kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil agar memberi sangsi tegas terhadap oknum kades dan bendahara yang dianggap telah sengaja menghalangi kinerja jurnalistik.

Lebih lanjut kata Ramli,secara tidak langsung telah merendahkan insan Pers dalam menjalankan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

“Saya meminta kepada rekan- rekan wartawan dan LSM tetap bersatu dan solid dalam membela harkat dan martabat profesi kita berdasarkan undang-undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999,”

Tentunya dengan tugas yang mulia ini kita bersikap elegan dan jangan mudah terpancing dengan berita -berita yang dipelintir salah satu oknum dengan tujuan memecah belah,pinta Ramli Manik. (Jamar Singkil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *