LSM & Korban Dugaan Pornografi, Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum di Polres Kerinci

Kerinci – jurnalpolisi.id

Kasus dugaan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak, yang saat ini menimpa saudari inisial H ( 14 tahun ) warga Desa koto tengah kecamatan Siulak dan sempat viral beberapa waktu lalu di Kerinci di sekolahnya, hingga saat ini tak kunjung menampakkan kejelasan proses hukumnya.

Berbulan-bulan, sampai sekarang lebih kurang sudah masuk 7 bulan, setelah Ibu korban Puspa Trisna melaporkan ke polres kerinci pada tanggal 29 Maret 2023 dengan Nomor STTLP/B.33/III/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI , namun semua itu seolah mandeg tanpa alasan yang jelas.

Kronologis kejadian, Menurut keterangan orang tua korban yang mendengar kejadian anaknya inisial H, “Bermula anaknya di jemput temannya yang bernama Sovia dan Siska dari rumahnya dengan berkendaraan roda dua berboncengan 3 orang, selanjutnya dibawak menuju ke rumah pelaku Orta, sesampainya di rumah Orta, korban H dipaksa oleh temannya untuk membuka baju, dengan cara tangan korban sebelah di pegang erat erat oleh Ayu dengan sangat kuat hingga tak bisa melawan, sehingga tidak bisa lepas dari ancaman pelaku, namun di situlah korban di paksa temannya untuk membuka baju, sehingga di ambil dokumentasi oleh pelaku OBAMA serta memvidiokan nya dari atas pintu ventilasi tanpa di ketahui Korban saat itu, tempat kejadian di rumahnya Orta di Mukai ilir.

Sampai saat ini menurut keterangan Orang tua korban, anaknya tidak mau sekolah, mental nya agak terganggu, dikarenakan sering di Buili oleh teman temannya di sekolah, “makin hari makin bertambah sakit hati kami”, sudah berapa kali kepala sekolah manggil anak yang ngejek Korban H”, ungkap orang tua korban ke awak Media Jurnal Polisi News sambil meneteskan air mata.

Akibat dari perbuatan ini, korban sampai sekarang sering murung, tidak mau sekolah dan pisikis dan mental nya terganggu.

Gambar Animasi pornografi

Semua diduga pelaku terhadap korban H, berjumlah 7 orang, dan sampai sekarang blum ada yang tersangka,” jelas Puspa Trisna

Berdasarkan pengakuan korban dan keluarga, hingga saat ini ia dan keluarga belum menerima kabar tentang perkembangan proses hukumnya.

“Terakhir sejak di panggil ke penyidik polres kerinci hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 , di sana saya hanya di larang menceritakan ke pada siapapun baik LSM dan Media serta saya pula yang di marahi, seolah olah saya pelaku, padahal saya ini Korban Pak…. Aneh betul saya berpikir, “beber Pelapor beserta suami saat itu menghadap penyidik.

Di tambah pelapor, dengan memberikan keterangan beberapa bulan yang lalu, kami tak tahu lagi apa ceritanya, apa mungkin lantaran yang melapor orang kecil, sehingga kurang digubris”, ujar orang tua korban.

LSM Mawar Indonesia kabupaten kerinci melalui Ketuanya Syopyan berharap adanya keseriusan dari pihak Polres Kerinci dalam menyikapi masalah ini, sehingga kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum dapat tumbuh dengan baik.

“Ya, kalau masyarakat kecil harus dihadapkan dengan proses hukum yang seperti ini, kasihan dengan penderitaan mereka, dimana lagi mereke harus menemukan keadilan” ungkap Syopyan.

Wartawan Media jurnal polisi news melalui Kabiro Kerinci dan Kota sungai penuh Mulyono akan mengawal proses kasus ini sampai tuntas sesuai surat kuasa yang di dibuat orang tua korban untuk memantau dan mengawal kasus ini.

(Tim JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *