Perlakuan Bejat Yang Di Lakukan Oleh Kakak Tirinya Dugaan Setubuhi Adik Tirinya Sendiri

Oktober 21, 2023

Temuasri – Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Kejadian mengerikan melanda Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, ketika seorang pemuda berusia 22 tahun, RA, terlibat dalam tindakan bejat. Ia diduga menyetubuhi adik tirinya yang berusia di bawah umur, berinisial TD, yang baru berusia 15 tahun.

Tindakan keji ini baru terungkap setelah korban merasa cemburu saat pacar pelaku datang ke rumah pada Senin, 9 Oktober 2023, yang kemudian diketahui oleh orang tua korban. Korban akhirnya mengakui bahwa ia telah menjalin hubungan terlarang dengan saudara tirinya sendiri, termasuk hubungan fisik layaknya suami istri.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, menjelaskan bahwa kecemburuan korban mengarah pada pengakuan ini. Orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan insiden ini ke Mapolsek Sempu. Akibatnya, pelaku RA ditahan dan dijadikan tersangka.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk satu kaos berwarna abu-abu bergambar tengkorak dan celana pendek berwarna silver milik pelaku, serta satu baju berwarna hijau muda dan celana pendek motif kotak-kotak kecil berwarna merah milik korban.

Kasus ini melibatkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan diancam hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Jo 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum dengan penjara selama 15 tahun.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 23 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, di dalam rumah, tepatnya di dalam kamar di Dusun Awu-awu Rt. 01 Rw. 06 Desa Temuasri Kec. Sempu Kab. Banyuwangi.

Kronologis kejadian awalnya pada hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023 sekira jam 19.30 Wib pelapor yang sedang Menderes nira dikebun didatangi istrinya memberitahu kalau habis dimarahi oleh tersangka (Anak tiri pelapor) gara-gara menasehati korban (Anak kandung pelapor) yang cemburu kepada terlapor karena pacar tersangka akan datang.

Karena merasa ada hubungan asmara antara korban dan terlapor (Kakak tiri dan adik tiri) kemudian pelapor pulang dan dibantu para saksi untuk menanyakan kebenaran hubungan antara tersangka dengan korban, setelah menanyai tersangka dan korban dirumah pelapor lalu tersangka mengakui bahwa memang ada hubungan asmara antara tersangka dengan korban serta tersangka sudah beberapa kali telah menyetubuhi korban di dalam kamar tersangka.

Mendengar hal tersebut pelapor kaget, kecewa tidak terima atas kejadian ini yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sempu untuk proses lebih lanjut. Atas laporan tersebut unit reskrim Polsek Sempu mengamankan terhadap tersangka berikut barang bukti.

Pewarta: Boby Jurnal Polisi News
Editor: Wirda Aditia Jurnal Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *