PROSES HUKUM PARA OKNUM MAFIA TANAH DI KAWASAN HUTAN HPT RANGAU

Bathin Solapan Bengkalis – jurnalpolisi.id

Maraknya Penyalahgunaan Lahan dan banyaknya para OKNUM MAFIA TANAH di Provinsi Riau khususnya di kawasan hutan HPT RANGAU RT 03 RW 11 Dusun Lubuk Linong Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis sangatlah luar biasa dan TIDAK TERSENTUH HUKUM .

Hasil Pantauan Investigasi Awak Media Jurnal Polisi News bersama TIm yang melihat langsung ke Lokasi tersebut, nampak JELAS adanya aktivitas pekerjaan Lahan di Kawasan Hutan HPT RANGAU tersebut dengan menggunakan alat berat Eksavator dengan bebasnya.(13/10/2023)

Awak Media Jurnal Polisi News dan Tim mendapat info dari salah satu masyarakat sekitar yang enggan disebut namanya bahwa ada Campur tangan dan kerja sama dalam mengerjakan Lahan Dikawasan Hutan HPT RANGAU adalah Oknum Anggota DPRD ( Masih aktif ), Oknum Pengusaha dan Oknum Perangkat Desa.

Menurut penelusuran dan data yang di peroleh oleh awak Media Jurnal Polisi News dan Tim bahwa Kawasan tersebut adalah SAH masuk Hutan HPT Rangau dan Rokan.Kawasan Hutan HPT Rangau ini miliki luas kurang lebih 400 Ha, dan menurut info dari masyarakat bahwa sebagian lahan tersebut sudah diperjual belikan oleh OKNUM- OKNUM yang tidak bertanggung jawab dengan mengatas namakan Kelompok Tani.
Dengan demikian Oknum,- oknum tersebut di duga dengan mudah merubah dokumen terkait dengan kepemilikan lahan dengan memakai jabatannya masing- masing, yang jadi pertanyaan , ” Apakah pihak Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum tersebut serta Pihak Pemerintahan Daerah Bengkalis TUTUP MATA melihat permasalahan ini ?? “. Tidak adakah Tindak Tegasnya Serta Proses Hukumnya .

Bahwa Pemerintah Pusat dengan tegas menerbitkan aturan berupa Peraturan Pemerintah RI No.6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Serta Pemanfaatan Hutan, yang diperkuat oleh Undang Undang RI NO.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan .

Dengan adanya aturan tersebut , OKNUM MAFIA TANAH diduga KEBAL HUKUM dan seolah tidak penting aturan yang di terbitkan oleh Pemerintah Pusat sehingga dengan BEBAS dan Leluasa mereka mengerjakan Lahan kawasan Hutan HPT tersebut bahkan memperjual belikannya .

Hutan adalah kekayaan alam terbesar yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan harus dijaga kelestariannya . saat ini Kawasan Hutan HPT Rangau ini sudah dikuasai oleh OKNUM MAFIA TANAH, dan PENGUSAHA serta PENGUASA Lahan serta Groupnya.Semestinya seorang Anggota DPRD ,Para Perangkat Desa adalah Panutan dan contoh yang baik bagi masyarakat, dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan Petani,bukan semena- mena menindas hak masyarakat dan memikirkan kepentingan Pribadi dengan menggunakan jabatan yang disandangnya.
Yang menjadi pertanyaan, Sudah adakah pembebasan kawasan HPT menjadi lahan perkebunan perorangan? Karena jika belum jelas secara regulasi hal tersebut merupakan masalah hukum.

Saya atas nama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) Dan Wakaperwil Riau Media Jurnal Polisi News memohon dan meminta Kepada Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya , Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Drs.Mohammad Iqbal, S.I.K,M.H dan Kapolres Bengkalis Bapak AKBP Setyo Bimo Anggoro agar TINDAK TEGAS dan PROSES HUKUM para OKNUM MAFIA TANAH yang diduga melanggar Hukum dan Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 6.dan saya percaya serta yakin dapat menegakkan Hukum di Negara Republik Indonesia ini.

Penulis : Fitri ( Wakaperwil Riau )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *