Horee…!!! Soal Pungutan Uang Perpisahan Dan Pembangunan Panggung Kreativitas Siswa Di SMPN 3 Cisarua Dibatalkan, Ini Himbauan Kabid SMP

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Keresahan sejumlah orangtua siswa atas dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya pembangunan panggung kreativitas siswa, biaya tour siswa keluar kota, dan biaya perpisahan di SMP Negeri 3 Cisarua sah dihentikan dan dibatalkan.

Sebagaimana hasil konfirmasi awal Kepala Divisi Investigasi Jurnal Polisi News kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Edy Syafrudin, pada Jum’at (20/10/2023).

“Syukur alhamdulilah, di SMP yang diberitakan sudah dihentikan dan dibatalkan,” katanya.

Edy pun menghimbau kepada sekolah-sekolah yang lain bahwa Kepala Dinas Pendidikan KBB sebelumnya (awal tahun) sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait tidak diperkenankan melaksanakan pungutan, baik untuk perpisahan maupun yang lainnya.

“Sehingga apabila Bapak/ Ibu ingin melaksanakan kegiatan yang dimaksud tadi, tidak perlu ada pungutan atau tidak usah dilaksanakan pungutan,” ucapnya tegas.

Perbuatan yang dilakukan SMP Negeri 3 Cisarua yang beralamat di Jalan Cilimus, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, KBB disisi lain jelas merugikan pihak sekolah itu sendiri. Meskipun sebelumnya dibantah oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Cisarua, Nenden Lia Amalia, S.Pd, S.Kom, M.Pd, bahwa biaya tour keluar kota, biaya perpisahan, sekaligus biaya pembangunan panggung kreativitas siswa baru penawaran saja. Namun, diduga kuat pungutan tersebut sudah/ telah terjadi. Disinyalir terlalu ceroboh cenderung terburu-buru mengambil tindakan sebuah kebijakan atau keputusan yang tidak berpihak pada masyarakat umumnya.

Indikasi pungli berdalih iuran/ sumbangan sukarela dimungkinkan sudah terorganisir. Dugaan nyaris hampir menyeluruh di satuan tingkat pendidikan utamanya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri di KBB.

Padahal tak sedikit aturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur bahwa setiap satuan pendidikan dasar yang meliputi SD/SMP ataupun SDLB/SMPLB maupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 181 Peraturan Pemerintah 17/2010);
  2. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan (Pasal 9 Permendikbud 44/2012);
  3. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya (Pasal 12 Permendikbud 75/2016).

Bahkan yang lebih parah, pungutan dalam sekolah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satgas Saber Pungli menyatakan bahwa perbuatan pungutan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Dasar maupun Komite Sekolah tersebut merupakan suatu perbuatan tindak pidana.

Apabila pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Sedangkan, apabila pelakunya bukan Aparatur Sipil Negara terancam pasal 368 KUHP dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Memperhatikan beberapa penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada orangtua/wali murid. Bahkan dalam bentuk sumbangan pun kiranya dapat lebih diperhatikan lagi ketentuan dan tata caranya. Diharuskan lebih berhati-hati, jangan sampai sumbangan pendidikan yang digalang oleh Komite Sekolah selama ini merupakan pungutan.

Perlu diingatkan dengan tegas, setiap pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah pada satuan pendidikan dasar adalah perbuatan maladministrasi.

Diberitakan sebelumnya oleh Redaksi Jurnal Polisi News, pada Kamis (19/10/2023), tersebar pemberitahuan dipesan aplikasi WhatsApp orangtua siswa terkait rincian beberapa dugaan kuat tentang pungutan di SMP Negeri 3 Cisarua yang dinilai sangat memberatkan orangtua siswa, diantaranya:

  1. Tour luar kota dengan tujuan Dieng, Malioboro, Lavatour Gunung Merapi. Fasilitas Bus Pariwisata menginap dihotel Jass (dekat tugu Yogyakarta) biaya Rp1.400.000,-.
  2. Rp300.000,- untuk biaya perpisahan, sampul ijazah, foto, surat kelakuan baik, fotocopy ijazah dan medali.
  3. Biaya pembuatan panggung berukuran 6 × 8 beratap spandek perkiraan Rp35.000.000,- dengan besar kemungkinan Rp100.000,- per siswa untuk sumbangan.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *