Sat Narkoba Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Ibu Dan Anak Edarkan Ribuan Ekstasi Modifikasi Kapsul

Oktober 21, 2023

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung berhasil amankan dua orang perempuan yang merupakan ibu dan anak, yang menjadi bandar ekstasi serta sabu. Keduanya diketahui berinisial TMC (40) dan WD (67).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. S. I. K. M. Si, M. Han, mengatakan, dari kedua pelaku itu, polisi amankan ribuan pil ekstasi. Selain itu polisi juga dapati, belasan paket sabu siap edar.

“Total barang bukti ada 1002 pil ekstasi dan belasan paket kecil sabu siap edar, sebanyak 11 paket,” kata Budi, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir, Kasi Humas Polrestabes Bandung, Kamis (19/10/2023).

Budi mengatakan pengungkapan ini berawal dari, tertangkap pelaku berinisial TMC, di kawasan Lengkong, Kota Bandung. Saat ditangkap anggota polisi, pelaku kedapatan membawa sabu.

Lalu, pelaku TMC pun dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Saat polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku, di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, polisi dapati sang ibunya, WD, tengah berada di rumah.

Polisi pun lakukan penggeledahan, dan dapati adanya ribuan butir pil ekstasi. Ibu dan anak itupun tanpa perlawanan mengakui, jika ribuan pil ekstasi itu, merupakan milik mereka. Selain itu, polisi juga dapati 11 paket sabu, seberat 35 gram.

“Dalam pemeriksaan, ibu dan anak ini mengaku, mendapat ribuan ekstasi dan sabu, dari anak laki-lakinya, yang saat ini dalam pengejaran, masih DPO,” ungkapnya.

Dalam mengedarkan ekstasi, ibu dan anak ini cukup lihai. Mereka, kata Budi, melakukan penggerusan terhadap pil ekstasi, sebelum dijual kembali.

Setelah pil ekstasi digerus, keduanya memasukan serbu ekstasi, ke kapsul yang telah disiapkan.

“Baru diedarkan, setelah pengemasan di kapsul. Penjualannya di arahkan oleh anak lakinya yang masih DPO,” katanya.

Adapun keduanya, menjual ekstasi dan sabu, sejak bulan Agustus 2023. Kini keduanya pun tengah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 dan UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *