Diduga Adanya Pungli, Orang tua Siswa Keberatan Soal Uang Perpisahan Dan Pungutan Pembangunan Panggung Kreativitas Siswa SMPN 3 Cisarua
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Banyak cara yang dilakukan oleh oknum guru dalam mencari kentungan pribadi, meski dalam situasi sulit namun, tetap saja cara-cara pungutan liar (pungli) dilakukan salah satunya pelulusan siswa. Padahal orangtua siswa memikirkan biaya untuk masuk ke sekolah lanjutan berikutnya.
Seperti halnya baru-baru ini kebijakan SMP Negeri 3 Cisarua yang berlokasi di Jalan Cilimus, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sontak menjadi perbincangan dikalangan masyarakat setempat dan juga cukup membuat resah sejumlah orangtua siswa atas dugaan diberlakukannya pungutan berkedok biaya perpisahan.
Moment acara perpisahan tersebut diidentifikasi dimanfaatkan jauh-jauh hari sebelum waktu yang ditentukan, terkesan terstruktur dan sistematis dalam meraup pundi-pundi rupiah untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggungjawab, yakni dengan membebani para orangtua siswa oleh pungutan-pungutan yang diindikasi dipaksakan.
Sebagaimana disampaikan oleh narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui, memberikan foto screenshot pemberitahuan melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Rabu (11/10/2023) terkait rincian beberapa dugaan kuat tentang pungutan di SMP Negeri 3 Cisarua, diantaranya:
- Tour luar kota dengan tujuan Dieng, Malioboro, Lavatour Gunung Merapi. Fasilitas Bus Pariwisata menginap dihotel Jass (dekat tugu Yogyakarta) biaya Rp1.400.000,-.
- Rp300.000,- untuk biaya perpisahan, sampul ijazah, foto, surat kelakuan baik, fotocopy ijazah dan medali.
- Biaya pembuatan panggung berukuran 6 × 8 beratap spandek perkiraan Rp35.000.000,- dengan besar kemungkinan Rp100.000,- per siswa untuk sumbangan.
Tak hanya itu, narasumber juga menyampaikan pertanyaan, kenapa siswa harus didenda sebesar Rp5.000,- jika siswa kedapatan membawa makanan tanpa tempat.
Proses Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM ) dalam mengikuti pendidikan setingkat (SLTP) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seperti di SMP Negeri 3 Cisarua dinilai sangat memberatkan orangtua siswa.
Atas adanya persoalan itu, dihari yang sama, Jurnal Polisi News mendatangi SMP Negeri 3 Cisarua yang sedang mengadakan acara rapat antara pihak sekolah, komite dan orangtua siswa kelas VII, Vlll dan IX.
Dalam perjalanan sebelum ke ruang kelas yang dijadikan tempat kegiatan rapat orangtua siswa bersama komite dan pihak sekolah, Jurnal Polisi News dibuat terkejut dengan penampakan proses kegiatan belajar mengajar didalam ruko, tepatnya didepan halaman masjid SMP Negeri 3 Cisarua. Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa belajar mengajar tidak dilakukan diruang kelas, dan kegiatan rapat tidak dilakukan di dalam rumah mewah yang diidentifikasi bukan peruntukan bangunan sekolah.
Setelah memantau kegiatan belajar mengajar didalam ruko, Jurnal Polisi News mengkonfirmasi salah satu orangtua siswa kelas VIIl yang telah ikut kegiatan rapat tersebut menyampaikan, bahwa rapat itu membahas tentang pungutan pembangunan panggung kreativitas siswa permanen yang diduga diharuskan membayar Rp100.000,- per siswa. Dan mirisnya, orangtua siswa tersebut juga mengaku keberatan harus membayar Rp100.000,- walaupun pihak sekolah dalam rapat bersama orangtua menyampaikan sumbangan sukarela.
Berdasarkan pantauan Jurnal Polisi News, dari daftar hadir rapat orangtua siswa kelas VII, Vlll dan IX, hanya beberapa orang saja yang hadir dalam acara tersebut.
Pada saat Jurnal Polisi News memantau kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Cisarua Nenden Lia Amalia, S.Pd, S.Kom, M.Pd mengajak Jurnal Polisi News ke rumah mewah yang ditafsir miliaran rupiah, hasil hibah dari pembelian tanah untuk lahan SMP Negeri 3 Cisarua yang dijadikan tempat penerimaan tamu, ruang guru dan lainnya.
Ketika dikonfirmasi, Nenden mengaku sedikit kaget, dan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh komite sekolah.
“Jadi kami ada keinginan dari sekolah, misalnya kami ini ketika pas pembentukan komite sekolah, kalau tidak salah tanggal 29 September 2023 ruangannya dibelakang sana. Jadi, ketua komite kelas semua berkumpul dan pembentukan pengurus komite sekolah, disitu kami menyampaikan ada keinginan dari sekolah, ketika sekolah-sekolah lain punya panggung sekolah, kenapa tidak disini, karena disini itu banyak aset sekolah dimana anak-anaknya lebih suka ke seni, dan itu ternyata direspon oleh komite sekolah, dan komite sekolah akhirnya melalui komite kelasnya menyampaikan kepada orangtua,” katanya.
Dan disitu, sambung Nenden mengungkapkan, kami tidak menentukan harga berapa.
“Saya dapat selembaran ini yang disampaikan oleh komite sekolah kepada kami, menanyakan disini edarannya yang diberikan komite sekolah kepada orangtua disini, maka dengan ini kami komite sekolah memohon sumbangan sukarela. Dari bapak ibu orangtua siswa kelas VII Vlll dan IX, adapun biaya pembangunan yang kami butuhkan setelah berembuk kebetulan ketua komitenya Pak Haji Toyib tidak biasa membuat pembangunan, kami berembuk kemarin dengan komite sekolah itu kira-kira biayanya berapa dong, kemarin Pak Haji dan timnya sekitar Rp35.000.000,- sampai dengan Rp38.000.000,-,” terangnya.
Mungkin dengan harga yang sekarang, lanjut Nenden memaparkan, saya kemarin menawar kalau bisa, kebetulan sekolah kami itu banyak kekurangan kelas.
“Ada ruko dibawah itu akhirnya dipakai kelas rupanya itu sangat, kalau dibandingkan dengan kelas yang lainnya berbeda, kurang nyaman lah. Namanya di ruko, tidak ada jendela, tidak ada pintu, bagaimana kalau dengan segini itu tambahlah dengan misalnya perbaikan itu ruko, jadi di ruko itu ada jendelanya, ada pintu, silahkan itu mah diobrolkan dengan komite sekolah, kami hanya menyampaikan saja, ternyata komite sekolah dengan rapatnya akhirnya membuat edaran,” jelasnya.
Masih dengan Nenden menuturkan, sangat jelas sekali bahwa sumbangannya itu sukarela.
“Dan saya pun ketika menyampaikan dirapat orangtua, namanya sukarela bebas saja orangtua mau berapa. Terus kalaupun orangtua misalnya punya pasir ya bawa pasir, punya batako misalnya kita cuma nyumbang bata satu, itu ternyata opsi didalam biar ada kesamaan mungkin dari komite kelasnya ada kesepakatan yang Rp100.000,- itu,” ujarnya.
Disinggung Jurnal Polisi News, sarana prasarana itu apakah bisa ditanggulangi/ dibebankan memakai Dana BOS atau tidak. Nenden pun menanggapi, dan mengatakan sepertinya tidak bisa, karena Dana BOS itu ada Rencana ditahun anggaran (Januari).
“Di Januari itu kami sudah pos-pos kan untuk A, B, C dan lainnya, untuk khusus kegiatan siswa, dimana disitu untuk kegiatan kurikuler dan kokurikulernya, contoh untuk lomba-lomba, kadang yang sepertinya kita itu sudah memasukan di anggaran itu tiga lomba, ternyata pada saat waktu berjalan ada lagi, Paskibra mau ikut lomba lagi, seperti itu, jadi akhirnya kami menyisihkan dari yang lainnya begitu. Jadi yang mengelola semua kegiatan sekolah diluar kokurikuler adalah komite sekolah seperti itu, jadi ini semuanya dari komite sekolah, komite kelas, orangtua,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait Tour keluar kota dengan pembayaran sebesar Rp1.400.000,- Nenden mengaku, bahwa itu baru ditawarkan kepada komite sekolah.
“Jadi kami itu, memang setiap tahun itu selalu ada kegiatan keluar untuk kelas lX, tiga tahun sekali gitu ya ada perpisahan, tapi opsi itu baru ditawarkan ke komite sekolah. Jadi kami belum menentukan kemana, barusan juga ke orangtua ditegaskan kami baru menawarkan, silahkan komite misalnya mau kemana memilih lagi, karena yang sebelum saya itu, jadi sudah seperti acara rutin lah, itu acaranya biasanya kalau perpisahan keluar,” imbuhnya.
Nenden menerangkan bahwa disini ada dua opsi, tour dalam kota dan tour luar kota.
“Yang keluarnya itu tidak diwajibkan, silahkan yang mau ikut boleh, dengan beberapa tujuan disini kan ada ke Dieng ke ini, mungkin dengan harga segitu di Rp1.100.000,- itu keluarnya. Jadi kita ada dua, ada perpisahan yang diadakan disekolah itu ceremonialnya, seperti pengalungan medali, terus bla,bla,bla disitu untuk sampul ijazah, ada untuk pas foto untuk kegiatan misalnya fotocopy, legalisir dan sebagainya supaya anak tidak dibebankan lagi, nah itu dibebankannya Rp300.000,-,” ucapnya.
Dikatakan oleh Nenden, untuk kegiatan perpisahan disekolah itu sudah semua, jadi kita ada untuk panggung, terus makan snack anak dikasih yang Rp300.000,- itu dan semuanya yang tadi sampul ijazah, fotocopy dan sebagainya.
Perlu diketahui, sepak terjang kepala sekolah ini mengarah sangat rawan penyalahgunaan jabatan maupun wewenang, kental dengan aromanya menjurus penyimpangan syarat menyalahi prosedur maupun mekanisme yaitu aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Adanya konspirasi terselubung berbagai macam cara ilegal dilakukan parahnya sistem pengelolaan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat diminimalisir.
Rentetan dari berbagai jenis pungli kerap kali mewarnai dalam dunia pendidikan dan tak dipungkiri begitu rakus para oknum dalam memperkaya diri maupun golongannya.
Utamanya sungguh klasik dengan menyampaikan, bahwa pihak sekolah masih banyak kekurangan dan membutuhkan dana besar. Sehingga berusaha dengan memutar otak munculnya sebuah kesepakatan memanfaatkan komite sekolah untuk memfasilitasi dalam menarik pungli dengan dalih iuran/ sumbangan sukarela.
Ditempat yang sama, Jurnal Polisi News juga mengkonfirmasi Ketua ll Komite Sekolah SMP Negeri 3 Cisarua, Tatang.
Saat dikonfirmasi terkait keberatannya sejumlah orangtua siswa harus membayar Rp100.000 dalam pembangunan panggung kreativitas siswa, Tatang menyampaikan, “Begini, kan ada komite sekolah dan ada komite kelas, nah, komite kelas, paguyuban mungkin, kan mereka ikut rapat kemarin dengan komite, dengan ketua komite, bahwa untuk panggung untuk penggunaan ruang kelas Vlll-E dan Pos Satpam, kegiatan sekian”.
“Mereka berhitung jumlah siswa disini berapa, jadi jatuhnya segitu, langsung mereka itu ngobrol dengan rekan sekelasnya gitu. Misalnya, berarti kalau segini harus satu orangnya Rp100.000,- tapi itu juga tidak dipastikan Rp100.000,- hanya mereka hitung, kalau begitu berarti kenanya Rp100.000,-,” ujarnya.
Selanjutnya, PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif diharapkan menjadi tumpuan untuk memberikan Perintah Kepada Dinas Pendidikan KBB dan Inspektorat KBB agar lebih mengetatkan pengawasan ke sekolah-sekolah untuk meminimalisir berbagai perbuatan melawan hukum, dan sekaligus untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi di dunia pendidikan yang berdampak kerugian negara.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum segera memanggil pihak SMP Negeri 3 Cisarua sekaligus pihak komite sekolah untuk melidik semua kegiatan perpisahan siswa dan anggaran Dana BOS yang diterima pihak sekolah, karena diduga adanya pungli dan unsur penyalahgunaan wewenang demi meraup keuntungan pribadi maupun golongannya.
RED – INVESTIGASI
DRIVANA