Ninja 83 Janjang Sawit, 1 dari 2 Pelaku Digelandang ke Sel Polsek Bagan Sinembah

Oktober 16, 2023

Rohil – jurnalpolisi.id

Lakukan pencurian ( ninja) 83 Janjang buah kelapa sawit warga, Inisial DW als Boncel (24) alamat Asam Jawa Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara, di sel Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di rumah tahanan. Jumat 13 Oktober 2023. Pukul 18.00 WIB.

DW alias Boncel ini di sel, setelah Pihak berwajib menerima laporan polisi korban
bernama Daniel Febrianto (31) alamat Jln Piere Tendean Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Yang mendapati dan diakuinya
beraksi mencuri dikebun Daniel Febrianto di Kampung Baru Lama Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencurian di jajarannya di Polsek Bagan Sinembah.

“Telah diterima laporan korban dan melakukan penahanan terhadap satu orang laki laki pelaku tindak pidana pencurian, di Polsek Jajaran Bagan Sinembah” ungkap Aipda Dewy Satria.

Kronologis kejadian dilaporkan korban dimana pada Pada Jumat 13 Oktober 2023. Pukul 09.00 WIB. pada saat itu pelapor sampai ketempat kejadian untuk menyemprot lahan nya, dan pada saat mau menyemprot lahan saksi saudara Jhosua Manurung melihat banyak pohon yang bekas dipanen kemudian saksi memberi tahu kan hal tersebut kepadanya.

Dan selanjutnya pelapor dan saksi melihat ada bekas jejak sepeda motor kemudian pelapor dan saksi mengikuti jejak ban sepeda motor tersebut, hingga ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 83 tandan dan ditemukan juga satu buah sepeda motor merk Honda Revo yang ada keranjang nya serta satu buah Egrek.

Disitu pelapor melihat lagi, ada dua orang laki-laki yang sedang tertidur digubuk dekat tumpukan buah kelapa sawit tersebut, dan kemudian membangun kan nya dan setelah kedua orang tersebut terbangun, nampak dari kedua orang tersebut panik dan pelapor beserta saksi langsung mengamankan kedua orang tersebut dan langsung mengintrogasi keduanya.

Kedua orang tersebut mengakui perbuatannya, dan pada saat mau membawa kedua orang tersebut salah satu dari mereka melarikan diri dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 dan selanjutnya pelapor bersama saksi membawa satu orang pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah Guna peroses Lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria.

Adapun barang bukti, 83 Janjang Buah kelapa sawit, 1 Buah sepeda motor merk Honda Revo, 1 Buah keranjang dan Buah Egrek,” imbuhnya

Kabiro Panca SITEPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *