Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara, Mulai Ganja hingga Sabu
ROHIL – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan berbagai barang bukti (BB) perkara tindak Pidana Umum (Pidum), Selasa (19/9/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari tersebut secara langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan dihadiri Kadis Kesehatan Rohil Afrida, Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Simson Siregar, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, Kasi Pidum Hari Naurianto SH, Kasi BB Abu Abdurachman, Kasi Datun Rendi Panalosa SH MH serta berbagai unsur lainnya.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini lanjutnya, merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti.
“Sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunaan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemusnahan barang bukti ini secara rutin kita laksanakan, ” katanya.
Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan tambah Kajari, terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 230,54 gram, pil ekstasi 35 butir, ganja kering seberat 0,76 gram serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 49 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 49 perkara,” katanya.
Untuk barang bukti jenis Narkotika dimusnahkan dengan cara di blender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Kabiro Panca SITEPU