LSM – GASAK & LSM Mawar Indonesia Resmi Laporkan Kades Talang Kemulun “Radial” Ke Kejari Sungai Penuh

Kerinci – jurnalpolisi.id

Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Aliansi Sakti ( LSM – GASAK ) dan LSM Mawar Indonesia Resmi laporkan “Radial” Kepala Desa Talang Kemulun Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, rabu, ( 13/09/2023), terkait adanya Dugaan Penyuapan terhadap LSM dan Media, saat melakukan konfirmasi secara tertulis di kediaman Kades di desa talang kemulun.

Noverial sering di panggil sapaan akrabnya Pak Bintang Ketua Lsm-Gasak Kabupaten Kerinci, mengatakan kepada awak media ini, bahwa kami sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi secara tertulis, pertama (1);di bulan Maret, tapi tidak di respon dan di jawab, pada waktu itu di titip sama sekdesnya dan ada surat tanda terima.

Kemudian ke dua (2) ini kami bertiga langsung ketemu kades Radial di kediamannya, dan langsung memberikan surat konfirmasi pada 07 September 2023 dengan No: 062/LSM-GASAK/IX/2023 perihal adanya dugaan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa talang kemulun tahun anggaran 2021 & 2022.

Di dalam surat konfirmasi ada 9 pertanyaan dalam temuan kami,namun sudah di baca, tapi tidak di jawab secara lisan maupun tulisan.
Hal ini penuh kecurigaan kami, apalagi berkas di kembalikan lagi kepada kami, tanpa di jawab.

Syopian Ketua LSM-Mawar Indonesia juga bergabung dalam Konfirmasi ini, mengatakan ke awak media ini, bahwa Sdr.Radial kades talang kemulun mengatakan bahwa kami beberapa hari yang lalu sudah di periksa sama petugas inspektorat kabupaten kerinci, namun belum ada LHP nya, merasa sudah di periksa, kami yang konfirmasi dianggap sepele dan tidak di hargai surat konfirmasi secara tertulis. dan kades merasa Sok benar, ” kalau pun ada temuan dari inspektorat saya pasti kembalikan, seperti tahun kemarin Rp 90 jt, sudah saya kembalikan, ujarnya menceritakan kepada kami, terangnya.

Namun dalam hal ini , dengan penuh kesabaran, kami pulang membawak berkas tersebut, ternyata ada sesuatu di dalamnya tanpa kami ketahui.

Di situlah kami sepakat, merasa di lecehkan dan tidak dihargai serta di jawab konfirmasi LSM- Gasak, maka kami lanjutkan ke APH untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Laporan kami di terima pada tanggal 13 September 2023 dan di registrasi di kejari sungai penuh,” ungkap Syopian Ketua LSM- Mawar Indonesia yang dulu pernah memimpin OKP IPK di Dumai .

( Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *