Datuk Amin”Sebut Bea Dan Cukai Dumai Melalui (PLI) Sukma Mahendra Di Duga Pembohongan Publik Terkait Izin NPPBKC

DUMAI –jurnalpolisi.id

08/09/2023 Viral nya pemberitaan di Media Sosial Bea Dan Cukai Dumai melalui (PLI)Sukma Mahendra angkat bicara terkait izin Super 21 Restauran di Kota Dumai.

“Bahwasa nya Super 21 Rastauran Dumai telah mengantongi izin NPPBKC penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Beralkohol dari KPPBC Bea Cukai Dumai Senin 04/09/2023 Lalu.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,Yang di singkat dengan NPPBKC,
Sementara itu di terbit kan Harus Jelas sebagai penyalur Minuman mengandung Etil Beralkohol tersebut

“Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Di Keluar kan oleh Kementrian Keuangan Republik indonesia,Derektorat Jendral Bea Dan Cukai.

Sementara itu jika di keluar kan izin NPPBKC harus melengkapi perizinan dari pemerintah Daerah Dan Pusat , Dinas Perdagangan mengeluar kan Berita Acara Pemeriksaan (BAB) Fisik,Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau disebut NIB,Nomor induk Berusaha’Perdagangan Besar Minuman Beralkohol resiko Tingkat Tinggi.

Lanjut”Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Berakohol Golongan A Dan C ( SKPL-B DAN SKPL-C) di keluar kan DPMPTSP.

“Beredar nya pemberitaan Klarifikasi Ini sangat aneh Stepmen (PLI )Bea Dan Cukai Kota Dumai bahwasa nya izin NPPBKC yang diterbit kan oleh Bea Dan Cukai Dumai Sudah Diterbit Kan sejak 5 Juli 2023 Lalu.

“Sementara Terpampang Minol diperjual Belikan Oleh Super 21 Restauran Minuman Berbasis Resiko Tingkat Tinggi.

Sementara itu Super 21 Restauran Tampak di Plank Nama ,Super 21 Club tidak ada Tampak Super 21 Restauran.

“Super 21 Club adalah Diskotik Singkatan Dari Club,ini Juga Di Duga Menyalah Kan Aturan penyalah gunakan tempat Beruhasa Lanjut nya;

“Klarifikasi melalui media sosial Bea Dan Cukai Dumai Sukma Mahendra,Hal ini diungkapkan Pusat Layanan Informasi (PLI), Sukma Mahendra kepada media Sekilasriau.com saat dimintai keterangan terkait isu tidak adanya izin penjualan Minol di Restauran Super 21 yang beralamat di Jalan Hasanudin atau Jalan Ombak, Kota Dumai itu.

“Dijelaskan Sukma Mahendra, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di tempat usaha tersebut telah ada sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan mendapatkan NPPBKC dari BC Dumai.
“Perizinan yang dari kita telah keluar sejak 5 Juli 2023 yang lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan yang dimiliki untuk mendapatkan NPPBKC dari BC Dumai,” kata Sukma Mahendra, Senin (4/9).
Kasi PLI BC Dumai tersebut juga menghimbau kepada mitra dan masyarakat agar dapat menyampaikan informasi berkaitan tentang kepabeanan dan cukai.

“Agar, kata Sukma, tidak muncul ketidaksesuaian informasi atau berita yang beredar, BC Dumai membuka informasi secara transparan dan tidak ada yang disembunyikan.

“Selanjutnya BC Dumai juga menghimbau kepada kalangan pengusaha yang menjual minuman beralkohol sekiranya dapat mengurus perizinan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun dari Intansi lainnya.

“Agar sebelum beroperasi mempunyai legalitas dalam berusaha,” imbaunya.
Dijelaskan kembali, sambung Sukma, bahwa penerbitan izin NPPBKC harus berdasarkan permohonan yang memenuhi syarat dimana harus melampirkan dokumen ijin usaha oleh dinas terkait seperti perdagangan/perindustrian dan lain-lain Pada kesempatan ini, BC Dumai mengharapkan apabila ada pertanyaan seputar kegiatan berkaitan dengan kepabeanan dan cukai bisa menghubungi melalui layanan informasi di Nomor +62 811-7530-210″Tandas Nya.

“Salah satu kariawan Bernama Jek”saat dikomfirmasi,apakah minuman berakohol diperjual belikan ini sudah mempunyai izin NPPBKC’Jawaban nya Sudah pak

“Lanjut Kalau ada NPPBKC kenapa tidak dipampang Piagam Eksternal untuk masyarakat umum.

“Jawab Jek”kalau itu langsung dengan Bos Saja pak.

“Datuk Amin, Ketua PPWI Kota Dumai Dan Juga Ketua Lembaga Laskar Pagar Negeri, membantah pemberitaan klarifikasi tersebut jika Super 21 Restauran sudah Memiliki Izin NPPBKC’ Bea Dan Cukai Dumai harus Tranparan kepada masyarakat umum Tekait izin NPPBKC dan harus diketahui Masyarakat Umun Piagam NPPBKC nya.

Saat di komfirmasi, Datuk Amin” Melalui Kasubsi Penindakan Didi,hanya menjawab langsung saja pak melalui( PLI )pak.

“Lanjut” Datuk Amin, mengomfirmasi Bea Dan Cukai Dumai Melalui (PLI)Sukma Mahendra ‘apakah Bea Dan Cukai Dumai Bertanggung Jawab pemberitaan ini Bahwasa Nya Super 21 Restauran Telah Mengantongi Izin NPPBKC??

“Bea Dan Cukai Dumai'(PLI) Sukma Mahendra Selamat sore pak
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di tempat usaha tersebut telah ada sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan mendapatkan NPPBKC dari BC Dumai.

“Perizinan yang dari kita telah keluar sejak 5 Juli 2023 yang lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan yang dimiliki untuk mendapatkan NPPBKC dari BC Dumai,
Selanjutnya BC Dumai juga menghimbau kepada kalangan pengusaha yang menjual minuman beralkohol sekiranya dapat mengurus perizinan.

“Baik berkaitan dengan NPPBKC maupun izin dari Pemda dan Instansi lainnya sebelum beroperasi agar mempunyai legalitas dalam berusaha,” imbaunya. Bahwa penerbitan ijin nppbkc harus berdasarkan permohonan yang memenuhi syarat dimana harus melampirkan dokumen ijin usaha oleh dinas terkait seperti perdagangan/perindustrian dan lain-lain
Benar pak, sesuai dengan pernyataan Resmi kami ya pak Ungkap Sukma Mahendra( PLI )Bea Dan Cukai Dumai.

“Lanjut Datuk Amin, Kalau betul boleh di lihat kan piagam Nya Pak? Piagam eksternal Utk masyarakat umum bahwa BC bertanggung jawab atas NPPBKC Nya.

“Lalu menjawab kembali Sukma Mahendra
Mohon dapat diinformasikan temuan Bapak untuk dapat kami teruskan ke unit pengawasan’Terima kasih.

” Lanjut Datuk Amin”Saya bukan menanyakan tentang temuan’ yang saya pertanyakan terkait Piagam Eksternal untuk masyarakat umum bahwa Bea Dan Cukai Dumai bertanggung jawab atas NPPBKC nya.

“Apakah bapak bisa Melihat kan ke masyaratkan umum NPPBKC Nya
Ini untuk umum Lo pak’ saya bukan minta eksternal bapak Ungkap Datuk Amin.

Lalu Sukma Mahendra (PLI )Bea Dan Cukai Dumai Melalui Whatsapp Nya Tidak menjawab pertanyaan lagi maka diterbit kan pemberitaan ini’Tandas Nya”( Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *