PIHAK WILAYAH HUKUM POLSEK CIOMAS POLRES BOGOR POLDA JABAR LAKUKAN CEK TKP DAN BANTU KORBAN KEBAKARAN

Bogor – jurnalpolisi.id

Polsek Ciomas, Telah terjadi peristiwa kebakaran 1 unit rumah yang di jadikan gudang sepatu yang beralamat di Perum bukit asri blok B1 no 8 RT 06/13 Desa. Pagelaran kec Ciomas kab Bogor. Rabu 6 September 2023 diketahui api mulai membakar dan berkobar sekira pukul 10.30 wib.

Terkait hal tersebut pihak kepolisian Polsek Ciomas Polres Bogor pun melaksanakan kegiatan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan turut membantu korban kebakaran.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk membantu korban serta memastikan ada atau tidaknya korban dalam kejadian kebakaran tersebut. Api dapat di padamkan sekitar jam 10.30 secara gotong royong oleh petugas damkar, polri, warga masyarakat dll.

Selanjutnya Guna mengantisipasi hal serupa pihak kepolisian memberikan himbauan kamtimbas kepada masyarakat, agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Dikarenakan kejadian kebakaran tersebut disebabkan oleh pembakaran sampah dari belakang rumah yang lupa dimatikan.

Kapolsek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi S.H.,M.H mengatakan bahwa terkait peristiwa kebakaran tersebut dipastikan tidak ada korban luka atau pun tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut.
Dan atas kejadian tersebut korban SDR. Abi Rizki (pemilik rumah) menderita kerugian materi sekitar Rp. 200.000.000,-

Tidak lupa juga ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pihak kepolisian untuk memadamkan api, baik dari petugas Damkar, Linmas, satpol PP dan warga masyarakat lainnya. Ujarnya

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya.

Sumber : Humas Polres Bogor
Kabiro Sidabutar – JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *