Seorang Petani Ditemukan Telah Meninggal Dunia Dalam Keadaan Terbakar Diwilayah Jonggol Kabupaten Bogor

Bogor – jurnalpolisi.id

Polsek Jonggol, pihak kepolisian Polsek jonggol mendapat laporan dari warga pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar jam 09.00 wib bertempat di lokasi lahan Milik Sdr. EDI BAHRUDIN Kp. Cimelati Rt.01/07 Desa Singasari Kec.Jonggol Kab. Bogor telah ditemukan seorang laki-laki dalam kondisi Meninggal Dunia dengan identitas An. OMAN, umur 60 Tahun, Pekerjaan Bertani, Alamat Kp. Cimelati Rt.02/07 Desa Singasari Kec. Jonggol Kab. Bogor akibat Luka Bakar.

Yangmana diketahui awal mula keterangan sampai adanya korban diketahui meninggal dunia dengan kondisi terbakar sekujur tubuh.

Keterangan dari keluarga korban An. OMAN berangkat dari rumah menuju ke lokasi tanah garapan (TKP) pada jam 08.00 wib untuk membersihkan lokasi lahan tanah garapan milik Sdr. EDI BAHRUDIN kemudian saksi An. ANES (Istri Korban) yang hendak mengantarkan makanan kepada korban saat sampai di lokasi saksi melihat lokasi lahan sudah terbakar yang diduga karena Korban membakar lahan tersebut untuk membersihkan lahan dari rumput dan ilalang seluas yang sudah terbakar sekitar 1.000 Meter dan Saksi memanggil – manggil korban namun tidak ada jawaban dari korban selanjutnya saksi mencari korban dan ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi Luka bakar, selanjutnya Saksi berteriak meminta pertolongan kepada warga masyarakat sekitar dan saat ini korban dibawa ke kediamannya untuk segera dimakamkan.

Kapolsek Jonggol Polres Bogor Kompol Mulyadi Asep Fajar,SH menjelaskan Diduga korban Meninggal Dunia akibat terbakar saat korban sedang membersihkan Lahan Lokasi Garapan dengan cara membakar Rumput ilalang oleh korban sendiri mengingat kondisi korban sedang dalam keadaan Sakit Gejala Stroke dan susah untuk berjalan korban tidak sempat menyelamatkan diri saat lokasi lahan sudah terbakar dan tidak ada orang lain lagi di sekitar A lokasi TKP, saat ini korban sdh di bawa kerumah sakit dan langsung pihak keluarga membawa kembali kerumah duka untuk di makamkan secara layak dan keluarga menerima keadaan ini adalah suatu musibah. Ujar Kapolsek Jonggol

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya.

Sumber : Humas Polres Bogor
Kabiro Sidabutar – JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *