Bupati Lamongan Dan kapolres Lamongan menandatangani kesepakatan kampung Made bebas narkoba

Lamongan |- jurnalpolisi.id

Desa Made Kecamatan Lamongan resmi menyandang predikat kampung bebas narkoba, yang bertempat di Balai desa Made, hal tersebut merupakan penetapan realisasi komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Polisi Resor (Polres) Kabupaten Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Penetapan predikat kampung bebas narkoba ini berlandaskan jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Made cukup tinggi, yakni 5 perkara dengan 6 tersangka. Sedangkan keseluruhan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamongan sampai Agustus 2023 ini tercatat ada 16 perkara dengan 25 tersangka.

“Tingginya kasus narkoba di Desa Made menjadi keprihatinan bagi Pemkab Lamongan. Dibentuknya kampung bebas narkoba merupakan upaya Pemkab Lamongan bersama Polres Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Disamping itu kami tidak hanya melihat berdasarkan angka saja, namun kami juga melihat dampak dari yang disebabkan para tersangka terutama pada pertahanan keluarga,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi atau usai menandatangani kesepakatan Desa Made sebagi kampung bebas narkoba.

Hadirnya kampung bebas narkoba pertama di Lamongan akan menjadi ajang pembekalan kepada generasi muda akan bahaya narkoba dari sisi medis dan sisi hukum.

Hal yang senada, Kapollres Lamongan AKBP Yakhob Silvana menerangkan bahwa kampung bebas narkoba merupakan media meningkatkan sinergitas pemberantasan narkoba.

Terlebih, transisi masa pandemi menjadi endemi mengakibatkan mobilitas masyarakat meningkat. Hak tersebut dipastikan akan mengakibatkan ancaman bahaya narkoba di Indonesia terutama di Lamongan.

“Peredaran gelap narkoba sangat mengkhawatirkan baik secara kualitas maupun secara kuantitas, apalagi penggunaan narkoba di Indonesia masuk ke semua kalangan bahkan mulai dari kalangan remaja,” terang Yakhob.

Lanjut Kapolres Lamongan AKBP Yakhob meminta kepada masyarakat Desa Made aktif membangun sinergitas pencegahan penggunaan narkoba. Dengan cara berani melaporkan pengguna bahkan melaporkan diri sendiri apabila terjadi penggunaan dan kecanduan obat terlarang.

Di penguhujung acara dilaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan dengan satuan petugas narkoba Polres Lamongan tentang adanya sosialisasi rutin pemberantasan peredaran gelap narkoba, selanjutnya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan terkait deteksi dini penggunaan narkoba dan rehabilitasi, dan yang terakhir bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan agar melakukan pengawasan pengedaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan. Tandasnya

(Tim red & Roziq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *