Diduga Hendak Tawuran, 14 Pemuda Diserahkan Polres Purbalingga ke Orang Tuanya
Purbalingga – jurnalpolisi.id
Sebanyak 14 orang pemuda yang sebagian masih pelajar diserahkan oleh polisi kepada orang tuanya di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, Minggu (3/9/2023) siang. Penyerahan dilakukan di hadapan perangkat desa, pihak sekolah dan sejumlah organisasi masyarakat.
Sebelumnya, mereka diamankan saat berkumpul di dua lokasi wilayah Kecamatan Bukateja, Sabtu (2/9/2023) malam. Diduga mereka hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Dihadapan orang tuanya, para pemuda tersebut kemudian meminta maaf sambil berlutut. Sebagian pemuda tersebut tampak menangis menyesali perbuatannya. Bahkan beberapa orang tuanya, turut menangis sambil menasehati anaknya.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Donni Krestanto mengatakan sebelumnya ada suatu berita atau pesan berantai terkait geng motor yang akan melakukan aksi pada malam Minggu. Informasi tersebut sampai kepada kami yang kemudian diambil langkah antisipasi.
“Untuk mengantisipasi informasi yang beredar tersebut, atas perintah bapak Kapolres kami melaksanakan patroli sekala besar bersama TNI di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.
Disampaikan saat patroli di wilayah Kecamatan Bukateja didapati sejumlah anak-anak yang sedang berkumpul di dua lokasi. Saat diperiksa ditemukan ada senjata tajam dan mereka juga sedang minum miras. Tidak hanya itu, di wilayah Kecamatan Bojongsari ditemukan juga pelajar yang membawa senjata tajam.
“Di wilayah Kecamatan Bojongsari kami mengamankan dua orang dengan satu celurit. Sedangkan di Kecamatan Bukateja diamankan 16 orang yang diantaranya membawa dua senjata tajam,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan, selain 14 orang yang diserahkan kepada pihak keluarga masih ada lima orang lainnya. Lima orang tersebut masih dalam proses pendalaman, sebagian dari mereka adalah yang membawa senjata tajam dan satu lagi yang menyebarkan informasi bohong melalui pesan di WhatsApp.
“Apapun hal yang membuat resah masyarakat di Kabupaten Purbalingga, maka akan kami tindak tegas. Walaupun pelakunya adalah anak-anak, ada aturan hukumnya sehingga bisa diproses sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Wakapolres menambahkan kepada anak-anak yang saat ini diserahkan kepada orang tuanya, masih diwajibkan apel wajib lapor di Polres Purbalingga. Apel dilaksanakan dua kali dalam seminggu yaitu di hari Senin dan Kamis.
“Kepada para orang tua kami mengajak untuk berperan serta mengawasi kegiatan anak-anak, termasuk pemerintah desa dan organisasi masyarakat. Mari kita bimbing anak-anak ini agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pesan Wakapolres.
( Ansor JPN )